Kamis, Maret 20, 2025
spot_img

Pembiaran Tower Tak Berizin di Tuban Membahayakan Banyak Pihak

Tuban, Lingkaralam.com – Banyak pendirian tower telekomunikasi di Tuban yang belum mengantongi izin. Keberadaan tower telekomunikasi yang belum berizin tentunya berpotensi membahayakan banyak pihak, selain tentunya juga merugikan negara.

Pendirian dan pembangunan tower telekomunikasi di Tuban yang diduga belum mempunyai izin diantaranya adalah pendirian tower di Kecamatan Semanding. Tepatnya di Dusun Krajan, Desa Jadi.

Menara telekomunikasi yang saat ini progres pembangunanannya sudah mencapai kurang lebih 70 persen tersebut, hingga kini belum mempunyai izin. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Tuban.

Di wilayah lain di Tuban juga terdapat pendirian menara telekomunikasi yang juga belum mengantongi izin sebagaimana ketentuan perundangan. Diantaranya menera telekomunikasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Meskipun proses pembangunannya sudah tahap finishing atau hampir 100%, namun menara tersebut diketahui juga belum mengantongi izin.

Beroperasinya tower tidak berizin ini, selain membuat pengaturan frekuensi menjadi tidak jelas, dikhawatirkan juga berpotensi membahayakan lingkungan sekitar jika tiba-tiba berpotensi ambruk ataupun sejenisnya.

Hal ini mengingat proses pendirian tower yang belum berizin tidak bisa dipertanggungjawabkan secara teknis. Begitupula jika terjadi permasalahan tentunya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan pula. Hal ini disebabkan proses pendiriannya tidak melibatkan rekomendasi maupun tim pengawas khusus dari berbagai instansi terkait.

Syarat proses pendirian tower provider diantaranya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana amanat PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Begitupula rekomendasi tata ruang, konstruksi bangunan ataupun model bangunan.

Selain itu, pendirian tower harus mengacu pada zonasi. Begitupula jarak maupun titik koordinat dari masing-masing provider juga harus jelas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DPRD Tuban berjanji akan melakukan tindakan tegas dengan memanggil para pengusaha provider yang melanggar ketentuan regulasi.

“Berdasarkan temuan di lapangan, banyak sekali menara telekomunikasi yang berumur 10 tahun lebih. Bahkan sebagaian ada yang 20 tahun lebih. Maka sebab itu, harusnya dilakukan kajian layak fungsi sebagaimana ketentuan Peratiran Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021,” kata Fahmi Fikroni.

Disebutkannya, kajian layak fungsi bangunan adalah proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF merupakan dokumen yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

“SLF harus segera dilakukan pemilik bangunan yang usia bangunannya sudah 20 tahun lebih. Begitupula menara telekomunikasi merupakan salah satu bangunan yang wajib mempunyai SLF. Hal ini mengingat menara telekomunikasi mempunyai struktur bangunan dari besi baja yang mempunyai nilai korosi struktur bisa berdampak terhadap kekuatan bangunan.

Fahmi Fikroni juga mendesak Satpol PP Kabupaten Tuban agar menindak tegas menara telekomunikasi liar yang tak mempunyai izin.

“Satpol PP sebagai penegak Perda harus melakukan tindaan tegas terhadap pemdirian menara telekomunikasi yang tak mempunyai izin. Harus ada sanksi penutupan atau dimatikan untuk sementara waktu sampai tanggung jawab perizinannya selesai,” katanya.

Seperti diketahui, selama ini banyak pendirian tower telekomunikasi yang dibangun atau didirikan dulu. Padahal secara prosedur harusnya di mohonkan dulu segala legalitas pendiriannya baru dilakukan proses pembangunan.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!