Tuban, Lingkaralam.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tuban berencana akan melakukan tindaklanjut terkait pendirian menara telekomunikasi ilegal di Tuban yang belum berizin.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban Drs. Gunadi MM berjanji akan melakukan fungsinya terkait keberadaan menara telekomunikasi ilegal di Tuban.
“Informasi keberadaan menara telekomunikasi yang belum berizin di Tuban akan segera kami cek dan kami koordinasikan untuk tindak lanjutnya,” katanya, Senin (3/3/2025).
Gunadi mengatakan hal itu menanggapi keberadaan pembangunan menara telekomunikasi di Tuban yang diduga belum mempunyai izin. Dua Menara telekomunikasi tersebut diantaranya berasa di Kecamatan Semanding. Tepatnya di Dusun Krajan, Desa Jadi, Kecamatan Semanding dan menara telekomunikasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak.
Kedua menara telekomunikasi yang saat ini progres pembangunannya sudah mencapai tahap akhir pembangunan tersebut, hingga kini belum mempunyai izin. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Tuban.
Sebelumnya, DPRD Tuban juga menginstruksikan kepada Satpol PP Kabupaten Tuban untuk menindak tegas tower yang tak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan penyelenggaraan menara telekomunikasi.
“Satpol PP sebagai penegak Perda harus melakukan tindakan tegas terhadap pendirian menara telekomunikasi yang tak mempunyai izin. Harus ada sanksi penutupan atau dimatikan untuk sementara waktu sampai tanggung jawab perizinannya selesai,” kata Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni.
DPRD Tuban juga berjanji akan melakukan tindakan tegas dengan memanggil para pengusaha provider yang melanggar ketentuan regulasi.
Oleh : M. Zainuddin