Catatan Redaksi
Tuban, Lingkaralam.com – Beberapa tower yang disegel Satpol PP Kabupaten Tuban hingga kemarin masih tetap beroperasi. Meskipun plakat segel penutupan tower yang dipasang Satpol PP masih menempel di pintu pagar, namun deru mesin dari titik tower juga masih terdengar dengan jelas dari luar pagar. Lampu pada meteran listrik juga masih berkedip.
Implementasi penyegegelan tower bodong (tak berizin) di Tuban tersebut tentunya tidak akan memberikan efek jera dan tak akan berdampak apapun terhadap investor tower di Tuban yang tidak taat kepada aturan-aturan serta ketentuan perundang-undangan.
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan semangat dan khittah Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2017 Kabupaten Tuban yang mengatur perizinan menara telekomunikasi.
Berikut adalah beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Tuban tentang perizinan menara telekomunikasi :
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi harus diajukan sebelum pembangunan fisik dimulai.
- Menara telekomunikasi dilarang berdiri di kawasan perlindungan setempat, suaka alam, lahan pertanian pangan berkelanjutan, kegiatan pertambangan, dan sempadan sungai.
- Pembangunan menara telekomunikasi di kawasan pengendalian ketat harus dilengkapi dengan Izin Gangguan (HO), IMB Menara Telekomunikasi, dan IPR Kawasan Pengendalian Ketat dari Gubernur.
- Menara telekomunikasi jenis terenggang harus dievaluasi kelayakannya setiap 5 tahun.
- Evaluasi kelayakan dilakukan untuk memantau spesifikasi teknis struktur atas menara telekomunikasi.
- Apabila hasil evaluasi tidak sesuai dengan persyaratan teknis, maka izin dapat dicabut..
Harusnya penyegelan menara telekomunikasi oleh Satpol PP Tuban diilakukan dengan penghentian sementara operasionalnya dengan memutus jaringan listriknya sampai persyaratan perizinannya selesai. Sehingga dengan menghentikan operasionalnya akan memberikan efek jera kepada pengusaha provider yang tidak taat ketentuan yang dipersyaratkan.
Pertanyaannya, sudah proseduralkah penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban selama ini? Apa ini kah yang dimaksud dengan bentuk penegasan Pemkab Tuban dalam menindak investor nakal yang telah merugikan pemerintah maupun masyarakat serta tidak taat terhadap aturan serta ketentuan perundangan?
Semoga persoalan menara telekomunikasi beserta segenap permasalahannya bisa menjadi atensi dan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun legislatif di Tuban.
Masyarakat di Tuban tentunya sangat berharap piranti pemerintahan di Tuban bisa melaksanakan peran dan fungsi sebagaimana ketentuan. Sehingga kedepannya akan ada perbaikan iklim investasi dan tidak berdampak terhadap aspek sosial masyarakat Tuban.
Oleh : M. Zaimuddin