Tuban, Lingkaralam.com – Aktivitas tambang pasir kuarsa di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tambang yang disebut-sebut dikelola investor asing asal Tiongkok itu diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, namun aktivitas operasional di lapangan tetap berjalan.
Pantauan di lokasi, sejumlah armada dump truk tampak keluar masuk area tambang untuk mengangkut material pasir kuarsa. Aktivitas bongkar muat juga terlihat berlangsung di area lahan tambang yang berada di wilayah perbukitan tersebut.
Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas tambang berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait legalitas operasional tambang tersebut.
“Setiap hari truk keluar masuk angkut material. Tapi masyarakat tidak pernah tahu izin lengkapnya seperti apa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (9/5/2026).
Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com, tambang pasir kuarsa tersebut diduga melibatkan pengusaha asal Tiongkok yang bekerja sama dengan pihak lokal. Aktivitas tambang disebut terus berjalan meski legalitas perizinan masih menjadi pertanyaan publik.
Selain persoalan izin, masyarakat juga mulai menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas tambang. Jalan desa disebut mulai rusak akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat, terutama saat musim hujan.
“Kalau hujan jalannya licin dan berlumpur. Truk besar juga bikin jalan cepat rusak,” keluh warga lainnya.
Aktivitas pertambangan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah sebelum melakukan operasi produksi.
Selain itu, pelaku usaha pertambangan juga diwajibkan memenuhi dokumen lingkungan dan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terbukti melakukan aktivitas tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik pun mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Tuban terkait aktivitas pertambangan tersebut. Sebab hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas maupun penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas tambang pasir kuarsa di wilayah Kecamatan Montong itu.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pengelola tambang maupun dinas terkait di lingkungan Pemkab Tuban belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai dokumen perizinan dan aktivitas operasional tambang tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Oleh: M Zainuddin




