Tuban, Lingkaralam.com – Percepatan pemerataan akses internet di seluruh wilayah Kabupaten Tuban menjadi salah satu program prioritas Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Upaya tersebut dilakukan guna mendukung transformasi digital dan meningkatkan kualitas layanan informasi serta komunikasi bagi masyarakat.
Bupati yang akrab disapa Lindra itu berkomitmen menyelesaikan persoalan infrastruktur telekomunikasi, termasuk memperluas jangkauan layanan data seluler hingga wilayah yang selama ini masih mengalami blank spot atau keterbatasan akses jaringan internet.
Keberadaan blank spot dinilai menjadi salah satu hambatan dalam percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pelayanan publik, hingga distribusi informasi yang bersifat penting dan mendesak.
Namun di tengah upaya percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut, muncul sejumlah isu yang dinilai dapat menghambat progres pembangunan sarana telekomunikasi, salah satunya terkait pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Beredar rumor di tengah masyarakat yang menyebut pembangunan tower tersebut belum memenuhi unsur prosedural perizinan. Meski demikian, masyarakat sekitar lokasi mengaku mendukung pembangunan tower karena dinilai sangat dibutuhkan untuk memperkuat jaringan komunikasi dan internet di wilayah setempat.
“Kita berharap pembangunan tower telekomunikasi ini cepat rampung Mas. Sehingga sinyal maupun jaringan internet di sini bisa semakin baik. Tentunya itu akan mempermudah kita dalam hal akses telekomunikasi,” ujar Nur, salah seorang warga setempat yang juga mahasiswi.
Menurutnya, keberadaan tower telekomunikasi akan sangat membantu masyarakat dalam kebutuhan komunikasi digital, aktivitas pendidikan, hingga akses informasi secara cepat dan mudah.
Sementara itu, pihak pelaksana pembangunan menara telekomunikasi menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah melalui tahapan prosedural sesuai ketentuan pemerintah.
“Kita sudah melakukan semua langkah maupun tahapan prosedural dalam pembangunan menara telekomunikasi ini. Mulai rekomendasi desa maupun kecamatan. Begitupula rekomendasi terkait Keterangan Ruang Kota maupun Online Single Submission (OSS). Semua tahapan perizinan sudah kami lalui,” terang salah seorang pelaksana proyek pembangunan tower.
Pihaknya juga memastikan seluruh kegiatan pembangunan dilakukan dengan mengedepankan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Apapun yang kami lakukan, kami upayakan selalu berlandaskan prosedural,” pungkasnya.
Oleh: M Zainuddin




