Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Menata Depot Air Minum Isi Ulang, Menjaga Kepercayaan Publik

EDITORIAL

Tuban, Lingkaralam.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Tuban memperketat pengawasan terhadap Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) melalui kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 11052 dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan langkah yang patut didukung. Air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat sehingga pengawasannya tidak boleh dipandang sebagai sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari perlindungan kesehatan publik.

Keberhasilan kebijakan tersebut tidak seharusnya diukur dari banyaknya depot yang ditutup atau dikenai sanksi. Ukuran yang lebih penting adalah meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memenuhi standar kesehatan dan memiliki legalitas usaha. Di titik itulah fungsi pemerintah sebagai regulator sekaligus pembina benar-benar diuji.

Landasan hukumnya telah jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan sesuai tingkat risikonya. Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai bagian dari perizinan berusaha di sektor kesehatan.

Lebih jauh, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa air minum yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan kesehatan, termasuk bebas dari cemaran mikrobiologi, kimia, dan parameter lain yang dapat membahayakan kesehatan. Dengan demikian, SLHS bukan sekadar selembar sertifikat, tetapi instrumen untuk memastikan air yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.

Persoalan muncul apabila masih terdapat depot air minum yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Jika benar demikian, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh air minum yang aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan realitas bahwa sebagian besar DAMIU merupakan usaha mikro dan kecil. Keberadaan mereka menyediakan air minum dengan harga terjangkau, menyerap tenaga kerja, serta menjadi bagian dari roda perekonomian lokal. Karena itu, kebijakan yang hanya mengedepankan penindakan berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru.

Pendekatan pembinaan menjadi langkah yang lebih bijaksana. Dinas Kesehatan perlu memperkuat inspeksi higiene sanitasi, pengujian laboratorium, dan pengawasan kualitas air secara berkala. DPMPTSP perlu memastikan proses penerbitan NIB berlangsung sederhana dan cepat, sementara perangkat daerah yang membidangi UMKM memberikan pendampingan agar pelaku usaha mampu memenuhi seluruh persyaratan.

Namun, pembinaan tidak boleh dimaknai sebagai toleransi tanpa batas. Terhadap pelaku usaha yang tetap mengabaikan kewajiban perizinan dan standar higiene sanitasi setelah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, pemerintah perlu menerapkan penegakan hukum secara bertahap dan konsisten. Instrumen yang tersedia mencakup sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan atau penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan beredarnya air minum yang tidak memenuhi standar keamanan dan merugikan konsumen, konsekuensi hukumnya dapat meningkat ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara itu, penggunaan galon bermerek milik produsen lain tanpa hak juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Momentum penataan DAMIU juga perlu dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk melakukan pendataan secara menyeluruh. Berapa jumlah depot yang telah memiliki NIB dengan KBLI 11052? Berapa yang sudah mengantongi SLHS? Berapa yang masih berproses atau belum memenuhi persyaratan? Keterbukaan data tersebut penting sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran sekaligus bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Program jemput bola melalui Mal Pelayanan Publik juga layak diperkuat. Pendampingan perizinan, pemeriksaan higiene sanitasi, hingga fasilitasi pengujian laboratorium dapat menjadi solusi agar pelaku usaha lebih mudah memenuhi ketentuan tanpa terbebani birokrasi yang rumit. Dengan cara itu, tingkat kepatuhan dapat meningkat tanpa harus menghambat perkembangan usaha mikro.

Pada akhirnya, regulasi tidak hadir untuk mematikan usaha rakyat. Regulasi hadir untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan usahanya secara bertanggung jawab dan setiap tetes air yang diminum masyarakat benar-benar aman. Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tuban akan tercermin bukan dari banyaknya depot yang ditutup, melainkan dari semakin banyak depot yang legal, higienis, dan dipercaya masyarakat. Di situlah perlindungan kesehatan publik, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha rakyat dapat berjalan beriringan sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Oleh : Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!