Tuban, Lingkaralam.com – Praktik dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur akhirnya terkuak. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak senyap melalui operasi tertutup (silent operation) dan langsung menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, dalam rilis resmi, Jumat (17/04/2026), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
“Perizinan dipersulit. Jika tidak memberikan sejumlah uang, izin tidak diproses. Ini jelas masuk kategori pemerasan,” tegas Wagiyo.
Modus: Izin Diperlambat, Pemohon Dipaksa Membayar
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sejak 14 April 2026 terkait sulitnya pengurusan izin di sektor pertambangan dan air tanah. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya pola sistematis yang diduga sengaja memperlambat proses administrasi, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon.
Dalam praktiknya, pungutan liar diduga dipatok dengan nilai bervariasi:
- Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta – Rp100 juta
- Izin baru pertambangan: Rp50 juta – Rp200 juta
- Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA): Rp5 juta – Rp20 juta per izin
Total biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk pengurusan SIPA bahkan bisa mencapai sekitar Rp80 juta.
Tuban Jadi Sorotan: Tambang Ilegal Menjamur
Di tengah terbongkarnya praktik tersebut, sorotan publik mengarah ke Kabupaten Tuban. Daerah ini diketahui memiliki ratusan titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kecamatan.
Jenis tambang yang marak antara lain pasir kuarsa, tanah klei, pedel, tanah urug, hingga batu kumbung putih. Selain itu, aktivitas pencucian pasir kuarsa juga ditemukan di sejumlah lokasi.
Ironisnya, praktik tambang ilegal di Tuban disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan hukum yang signifikan.
“Selama ini aktivitas tambang ilegal seperti dibiarkan. Kalau pun ada penindakan, hanya menyasar pelaku kecil. Sementara pemain besar terkesan aman,” ungkap seorang aktivis lingkungan di Tuban yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Ada “Backing” dan Ketimpangan Penegakan Hukum
Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Sejumlah pihak menduga adanya perlindungan terhadap pengusaha besar, termasuk dugaan keterlibatan jaringan bisnis bermodal asing yang menguasai sektor tambang pasir di wilayah Tuban.
Kondisi ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada level pejabat birokrasi, tetapi juga menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dari praktik ilegal tersebut.
Dorongan Transparansi dan Penindakan Menyeluruh
Kasus yang diungkap Kejati Jatim ini dinilai menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas di sektor perizinan sumber daya alam.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, khususnya dalam mengusut keterkaitan antara dugaan pungli perizinan dengan maraknya tambang ilegal di daerah, termasuk di Tuban.
Jika tidak ditindak secara menyeluruh, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan negara serta masyarakat.(Tim/Redaksi).




