Rabu, Juni 3, 2026
spot_img

Anomali Regulasi Ritel Bojonegoro : Urgensi Penegakan Peraturan Daerah dan Efektivitas Fungsi (Jilid 2)

Berita Investigasi

BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Diskursus mengenai tata kelola dan kepatuhan perizinan sejumlah gerai ritel modern di Kabupaten Bojonegoro kini memasuki fase krusial yang memerlukan kejelasan hukum. Setelah adanya klarifikasi mengenai batasan ruang lingkup rekomendasi teknis kedinasan, fokus perhatian publik serta pemangku kebijakan kini tertuju pada urgensi penegakan regulasi secara konsisten.

Langkah ini dinilai penting demi menjaga kepastian hukum bagi iklim investasi daerah. Di sisi lain, ketegasan regulasi juga diperlukan guna memastikan perlindungan yang proporsional bagi ekosistem ekonomi kerakyatan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi perkembangan tersebut, harus ada ketegasan nyata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku instrumen penegak jalannya roda pemerintahan. Pemkab Bojonegoro bersama Satpol PP didorong untuk bertindak tanpa keraguan dalam menertibkan toko modern yang belum berizin di Bojonegoro.

Langkah yustisial berupa penutupan paksa terhadap gerai-gerai berjejaring yang terbukti beroperasi tanpa kelengkapan izin operasional yang sah kini menjadi prioritas utama. Penertiban ini mendesak dilakukan menyusul temuan sejumlah gerai di berbagai kecamatan yang menerapkan pola operasional tanpa memajang plang logo resmi, namun secara faktual melakukan aktivitas transaksi komersial dengan sistem pelayanan mandiri.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sendiri dituntut untuk mengawal langkah konkret terkait penegakan aturan daerah ini demi menjaga ketertiban administrasi publik :

  • Instruksi Penertiban Tanpa Pandang Bulu: Pihak Pemkab secara tegas mengimbau Satpol PP untuk tidak ragu menutup operasional toko modern yang tidak mengantongi izin resmi sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan yang melekat.
  • Penerapan Transparansi Melalui Stikerisasi : Guna memberikan kejelasan informasi dan perlindungan konsumen, Pemkab memberlakukan mekanisme pemasangan stiker khusus sebagai penanda visual pada toko modern yang seluruh komponen perizinannya sudah dinyatakan valid dan lengkap.
  • Klaster Wilayah dan Pola Pelanggaran: Temuan gerai non-prosedural tersebut tersebar di berbagai wilayah kecamatan. Selain penertiban terhadap gerai jaringan nasional berskala murni seperti Alfamart dan Indomaret, pengawasan kini mulai diarahkan pada unit usaha yang secara administratif menggunakan nama entitas lokal berbentuk CV (Persekutuan Komanditer), namun secara materiil mengadopsi sistem baku ritel modern nasional.

Kerumitan administrasi ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan struktural birokrasi, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai elemen kontrol sosial (social control). Warga diimbau untuk berperan serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi adanya aktivitas komersial toko modern yang belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau beroperasi di luar batas jatah kuota zonasi di lingkungan tempat tinggal mereka.

Ketegasan di lapangan oleh Pemkab dan Satpol PP menjadi indikator utama keberhasilan Kabupaten Bojonegoro dalam menjaga marwah regulasi daerah. Melalui tindakan nyata yang konsisten dan akuntabel, mata rantai ketidakpatuhan tata ruang diharapkan dapat diurai, sekaligus memberikan landasan yang objektif bagi kepastian iklim usaha di Bojonegoro.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro mulai tahun kemarin telah menyelidiki dugaan pungli izin toko modern dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait. Penyelidikan ini mengungkap miskomunikasi data antar-instansi, karena toko modern baru tetap bermunculan meskipun DPMPTSP mengaku tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahun 2021.

Merespons hal itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan komitmennya untuk mempertahankan Perbup Nomor 48 Tahun 2021. Beliau juga memerintahkan penertiban tegas terhadap seluruh toko modern yang terbukti melanggar aturan perizinan di lapangan.

Oleh : Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!