Berita investigasi
TUBAN, Lingkaraoam.com – Publikasi daftar pengusul yang disetujui untuk penyaluran hibah Tahun Anggaran 2025 menunjukkan sejumlah organisasi olahraga di Kabupaten Tuban tercantum sebagai penerima bantuan dengan nilai bervariasi, mulai puluhan juta hingga lebih dari Rp160 juta. Namun, hasil penelusuran di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait realisasi bantuan dan mekanisme penyalurannya.
Dalam dokumen yang dipublikasikan, sejumlah cabang olahraga seperti Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Tuban, Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Tuban, Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Tuban, Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Tuban, Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Tuban, hingga organisasi olahraga lainnya tercantum sebagai penerima hibah dengan status “diterima”.
Objek usulan yang diajukan umumnya meliputi kebutuhan operasional organisasi, partisipasi kejuaraan, pelaksanaan kejuaraan, sekretariat, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM). Nilai usulan yang disetujui pun cukup beragam, mulai sekitar Rp22 juta hingga lebih dari Rp167 juta per organisasi.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, terdapat pihak yang namanya tercantum dalam daftar tersebut tetapi mengaku belum menerima bantuan sebagaimana yang dipahami publik dari dokumen yang dipublikasikan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dan realisasi di lapangan.
Selain itu, muncul pula informasi bahwa ada salah satu organisasi cabang olahraga raga (cabor) yang tidak menerima dana atau bantuan alat olah raga secara langsung meskipun pihaknya terdaftar sebagai salah satu pengusul dalam dokumen tersebut.
Organisasi disebut hanya menyampaikan kebutuhan, sedangkan proses pengadaan atau pembelian dilakukan oleh organisasi perangkat daerah terkait. Informasi tersebut juga masih memerlukan klarifikasi resmi mengenai bentuk hibah yang diberikan, apakah berupa uang, barang, atau mekanisme lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dari perspektif tata kelola anggaran, terdapat sejumlah hal yang layak mendapat penjelasan. Di antaranya apakah daftar yang dipublikasikan merupakan daftar usulan yang disetujui atau daftar bantuan yang telah direalisasikan, bagaimana bentuk penyalurannya, berapa nilai realisasi yang benar-benar diterima masing-masing organisasi, serta bagaimana kesesuaian antara nilai yang dipublikasikan dengan bantuan yang diterima penerima manfaat.
Untuk memperoleh penjelasan tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
(Disbudporapar) Kabupaten Tuban.
Sejumlah pertanyaan diajukan terkait status realisasi hibah, bentuk bantuan yang disalurkan, total anggaran yang direalisasikan, hingga nilai pengadaan barang yang diterima masing-masing organisasi.
Melalui pesan singkat, pihak dinas sempat merespons dengan menyatakan akan terlebih dahulu melihat data yang dimaksud. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lanjutan maupun jawaban substantif atas pertanyaan yang diajukan.
Dalam konteks pengelolaan hibah daerah, transparansi tidak hanya menyangkut proses penganggaran dan persetujuan usulan, tetapi juga realisasi, penyaluran, serta pertanggungjawaban penggunaannya. Karena itu, publik berhak memperoleh informasi yang utuh mengenai bantuan yang telah diumumkan, termasuk bentuk bantuan, nilai realisasi, dan bukti penyalurannya kepada penerima yang tercantum dalam daftar.
Di sisi lain, informasi mengenai adanya organisasi yang mengaku belum menerima bantuan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran. Informasi tersebut tetap perlu diuji melalui dokumen resmi, berita acara serah terima, laporan realisasi anggaran, serta klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan mengenai realisasi hibah olahraga Tahun Anggaran 2025 masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tuban. Konfirmasi sudah dilakukan kepada Kepala Dinas Disbudporapar Tuban, Mohammad Emawan Putra, S.E., M.A.P. namun belum ada substansi penjelasan.
“Sebentar lihat data dulu,” jawanya singkat, Selasa (2/6/226).
Konfirmasi dilakukan pagi jam 07.27 WIB, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan ihwal kegiatan hibah itu.
Klarifikasi sebenarnya menjadi penting guna memastikan akurasi informasi publik sekaligus menjaga prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen publik yang dipublikasikan pemerintah daerah, hasil penelusuran lapangan, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak untuk melengkapi informasi yang diperlukan demi keberimbangan pemberitaan.
Oleh : M. Zainuddin




