TUBAN, Lingkaralam.com – Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada bantuan berupa motor roda tiga yang disalurkan kepada sejumlah kelompok tani dengan nilai mencapai Rp37.564.936 per unit.
Berdasarkan data yang diterima Lingkaralam.com, bantuan tersebut antara lain diberikan kepada Kelompok Tani Barokah Tani di Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, serta Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan.
Nilai pengadaan tersebut memantik perhatian masyarakat setelah dibandingkan dengan harga motor roda tiga yang banyak beredar di pasaran. Sejumlah merek dan tipe kendaraan roda tiga keluaran tahun 2025 diketahui dipasarkan pada kisaran Rp25 juta hingga Rp35 juta per unit, bergantung pada kapasitas mesin, ukuran bak angkut, serta spesifikasi teknis lainnya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai perbedaan harga tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kalau memang spesifikasinya berbeda atau lebih tinggi dari yang dijual di dealer, tentu perlu dijelaskan kepada publik. Sebab masyarakat berhak mengetahui dasar penentuan harga dalam pengadaan yang menggunakan anggaran negara,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting mengingat bantuan tersebut berasal dari anggaran pemerintah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha kendaraan niaga menyebut harga motor roda tiga memang dipengaruhi berbagai faktor. Selain kapasitas mesin, harga juga ditentukan oleh jenis transmisi, dimensi bak angkut, kelengkapan fitur, hingga biaya distribusi dan pengiriman ke lokasi tujuan.
Meski demikian, motor roda tiga yang umum digunakan untuk kebutuhan pertanian maupun usaha mikro rata-rata masih dipasarkan pada rentang Rp25 juta hingga Rp35 juta per unit.
Sorotan terhadap nilai pengadaan alsintan di Tuban bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sejumlah bantuan alat pertanian lainnya juga sempat menjadi perhatian publik karena adanya perbedaan antara nilai pengadaan yang tercatat dengan harga barang sejenis yang ditemukan di pasaran.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai spesifikasi teknis kendaraan yang dibeli, mekanisme pengadaan yang digunakan, serta komponen biaya yang membentuk nilai bantuan sebesar Rp37,5 juta per unit tersebut.
“Kalau memang sudah sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku tentu tidak ada persoalan. Yang dibutuhkan masyarakat hanya transparansi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tambahnya.
Sejumlah warga juga berharap dilakukan audit dan evaluasi terhadap proses pengadaan bantuan alsintan guna memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan petani penerima manfaat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait mengenai rincian spesifikasi kendaraan maupun dasar penetapan nilai pengadaan motor roda tiga tersebut. Tim Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. (Red).




