TUBAN, Lingkaralam.com – Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) Tahun Anggaran 2025 berupa Hand Traktor Rotary yang disalurkan kepada sejumlah Kelompok Gabungan Tani (Gapoktan) di Kabupaten Tuban menuai sorotan publik. Nilai bantuan yang tercatat mencapai Rp41.969.739 per unit dinilai cukup tinggi sehingga memantik berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Data yang dihimpun Lingkaralam.com menunjukkan bantuan tersebut merupakan bagian dari program mekanisasi pertanian yang bersumber dari anggaran pemerintah Tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas sektor pertanian melalui pemanfaatan teknologi modern guna mempercepat proses pengolahan lahan.
Sejumlah Gapoktan di Kecamatan Soko tercatat sebagai penerima bantuan hand traktor rotary tersebut. Kehadiran alsintan diharapkan mampu membantu petani mengurangi biaya operasional, mempercepat masa tanam, serta meningkatkan efisiensi usaha pertanian.
Namun demikian, besaran nilai pengadaan yang mendekati Rp42 juta per unit menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, sebagian warga menilai harga tersebut berbeda dengan informasi harga hand traktor rotary yang selama ini diketahui beredar di pasaran.
“Yang diharapkan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni adanya keterbukaan informasi. Jika memang harga tersebut sudah sesuai spesifikasi dan mekanisme pengadaan pemerintah, tentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hand traktor rotary sendiri merupakan alat pertanian yang berfungsi untuk membajak dan menggemburkan tanah secara lebih efektif. Penggunaan alsintan ini dinilai penting dalam mendukung produktivitas pertanian, terutama di tengah berkurangnya tenaga kerja sektor pertanian.
Meski demikian, masyarakat menilai keberhasilan program bantuan tidak hanya diukur dari tersalurkannya barang kepada kelompok tani. Transparansi dalam proses pengadaan, mulai dari spesifikasi teknis barang, penyedia, metode pengadaan, hingga dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang akuntabel.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menyebut perhatian masyarakat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bentuk kontrol sosial yang wajar dalam sistem demokrasi. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi instrumen utama untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.
“Setiap program yang menggunakan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketika muncul pertanyaan terkait nilai pengadaan, maka penjelasan mengenai spesifikasi barang, komponen biaya, serta mekanisme pengadaan menjadi penting untuk disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai pengadaan alsintan Tahun Anggaran 2025 tersebut. Bahkan, sebagian masyarakat mendorong adanya audit oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun lembaga pengawas yang berwenang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Audit bukan berarti mencari kesalahan, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata salah seorang tokoh masyarakat.
Sorotan publik terhadap pengadaan alsintan ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani.
Hingga berita ini diterbitkan, Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai mekanisme pengadaan, spesifikasi teknis hand traktor rotary, penyedia barang, serta dasar penetapan nilai bantuan sebesar Rp41.969.739 per unit pada Tahun Anggaran 2025.
Redaksi akan memuat tanggapan dan penjelasan resmi dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan informasi dan kepentingan publik.




