Blora, Lingkaralam.com – Tim Satgas Gabungan Pertamina berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat praktik illegal selling minyak mentah di wilayah Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jumat malam (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial YD (38), warga setempat. Ia ditangkap saat diduga menjalankan aktivitas pengangkutan dan penjualan minyak mentah yang berasal dari kawasan sumur tua di wilayah operasi PT Pertamina EP Cepu Zona 11.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YD mengaku memperoleh minyak mentah dari Sumur L.198 yang berada di wilayah Ledok, Kecamatan Sambong. Sumur tersebut disebut milik seorang pria bernama Sartono.
Minyak mentah kemudian diangkut menggunakan mobil pribadi milik pelaku, yakni Toyota Avanza warna putih bernomor polisi K 1051 MN. Selanjutnya, minyak tersebut ditampung di rumah pelaku sebelum dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi.
Dalam keterangannya kepada petugas, YD mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut dua rekannya, yakni Sartono dan Agung, turut terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun keduanya berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol K 1051 MN yang digunakan untuk mengangkut minyak mentah serta 12 jerigen berisi minyak mentah dengan total volume sekitar 400 liter.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blora guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditindak secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pihak pengelola sumur tua serta pemilik wilayah operasi akan dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
“Besok, Direktur BPE selaku pengelola sumur tua dan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai pemilik wilayah operasi sektor Ledok akan dihadirkan sebagai pelapor dan saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Penindakan terhadap praktik penjualan minyak mentah ilegal tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara akibat kebocoran hasil produksi migas. Selain itu, aktivitas ilegal semacam ini juga berisiko menimbulkan berbagai dampak berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Selain ancaman kerugian ekonomi, praktik penampungan dan pengangkutan minyak mentah tanpa standar keselamatan berpotensi memicu kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan berupa kerusakan tanah dan sumber air di sekitar lokasi.
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus guna memburu dua terduga pelaku lain yang melarikan diri serta mengungkap jaringan distribusi minyak mentah ilegal yang diduga telah beroperasi di kawasan tersebut.




