Tuban, Lingkaralam.com — Kasus belum dikembalikannya sertifikat agunan milik nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rengel, Kabupaten Tuban, memunculkan dugaan adanya kelalaian administrasi hingga potensi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Mohammad Salim (68), warga Dusun Karangasem RT 04 RW 03, Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, mengaku telah melunasi pinjaman sebesar Rp85 juta yang ia ajukan pada tahun 2022. Pelunasan dilakukan pada 23 September 2025.
Namun, hingga kini sertifikat yang dijadikan agunan belum juga dikembalikan oleh pihak bank.
“Sudah lunas, tapi sertifikat masih ditahan. Saya sudah tujuh kali datang ke bank,” ujar Salim.
Setiap kali menanyakan kejelasan, Salim mengaku hanya mendapat jawaban bahwa dokumen masih dalam proses pencarian. Pihak bank meminta dirinya untuk bersabar tanpa memberikan kepastian waktu.
Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran SOP
Secara umum, dalam praktik perbankan, pengembalian dokumen agunan merupakan bagian dari kewajiban bank setelah kredit dinyatakan lunas. Proses ini biasanya dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah seluruh administrasi diselesaikan.
Keterlambatan yang berlangsung berbulan-bulan, bahkan mendekati satu tahun, menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola arsip dan kepatuhan terhadap SOP internal.
Pandangan Pengamat Perbankan
Pengamat perbankan, Asal Tuban, menilai bahwa keterlambatan pengembalian agunan dalam waktu lama tidak bisa dianggap hal wajar dalam sistem perbankan modern.
“Jika kredit sudah lunas, maka bank wajib segera mengembalikan dokumen agunan. Keterlambatan hingga berbulan-bulan menunjukkan ada potensi masalah dalam manajemen dokumen atau bahkan kelalaian internal,” ujarnya.
Menurutnya, alasan “dokumen masih dalam pencarian” justru mengindikasikan lemahnya sistem pengarsipan yang seharusnya menjadi bagian krusial dalam operasional bank.
“Perbankan itu mengandalkan sistem dan kontrol yang ketat. Jika dokumen penting seperti sertifikat bisa tidak terlacak, ini menjadi alarm serius bagi tata kelola internal,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi merugikan nasabah secara hukum dan ekonomi.
“Nasabah punya hak penuh atas dokumennya setelah kewajiban selesai. Jika tertahan tanpa kepastian, itu bisa masuk kategori pelayanan yang tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen,” jelasnya.
Hak Nasabah dan Tanggung Jawab Bank
Dalam prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan, nasabah berhak memperoleh kembali dokumen agunan secara utuh dan tepat waktu setelah kredit dilunasi.
Keterlambatan tanpa kejelasan waktu pengembalian dapat memicu turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Rengel belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan maupun langkah penyelesaian kasus tersebut.
Oleh: Mujianto




