Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img

Refleksi BKKD 2025: Euforia Serapan Anggaran, Padat Karya Belum Maksimal, Bagaimana Pengawasan?

Editorial
Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 secara administratif telah dinyatakan selesai. Serapan anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp806 miliar menjadi capaian yang kerap dikemukakan sebagai indikator keberhasilan. Namun di balik euforia angka tersebut, sejumlah catatan lapangan justru memunculkan kebutuhan akan refleksi yang lebih mendalam.

Perubahan regulasi melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 yang membatasi satu jenis BKKD per desa dalam satu tahun anggaran sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan fokus perencanaan dan efektivitas pelaksanaan. Akan tetapi, dalam praktiknya, beberapa pemerintah desa mengaku masih menghadapi kendala teknis dan administratif.

Keterbatasan fleksibilitas dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan riil desa yang beragam. Pelaksanaan BKKD 2025 yang secara administratif dinyatakan selesai juga menyisakan persoalan dalam aspek teknis pengadaan. Skema penyediaan material melalui mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) tingkat desa menempatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai ujung tombak. Namun di sisi lain, skema tersebut memunculkan beban teknis dan administratif yang tidak ringan bagi pemerintah desa.

Di tengah keterbatasan kapasitas sumber daya manusia serta tekanan waktu pelaksanaan, TPK dituntut memahami regulasi, menyusun dokumen pengadaan, sekaligus memastikan kualitas material dan pekerjaan fisik.

Dalam dinamika tersebut, muncul pula isu dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan maupun penentuan penyedia material. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi independensi desa serta mengaburkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi fondasi tata kelola program.

Jika tidak dikendalikan dengan sistem pengawasan yang kuat, situasi semacam ini berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Sorotan utama lainnya menyentuh skema padat karya yang menjadi ruh program. Secara konseptual, BKKD tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi desa melalui penyerapan tenaga kerja lokal serta upaya peningkatan Indeka Pembangunan Manusia (IPM) melalui pengentasan kemiskinan. Namun di sejumlah titik, keterlibatan pekerja lokal dinilai belum optimal. Dampaknya, manfaat ekonomi yang diharapkan hadir bersamaan dengan pembangunan fisik belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Di sisi kualitas pekerjaan, hasil penelusuran di lokasi pelasanaan proyek BKKD masih menunjukkan banyaknya pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis. Temuan bervariasi, mulai dari mutu material yang dipersoalkan, ketidaksesuaian volume pekerjaan, hingga munculnya kerusakan dini pada infrastruktur yang relatif baru difungsikan.

Kondisi ini tentunya memunculkan pertanyaan tentang efektivitas monitoring serta kinerja tim mitigasi risiko yang sebelumnya dibentuk untuk mengawal pelaksanaan program.

Sejumlah kalangan menilai pengawasan selama ini cenderung lebih kuat pada aspek administratif, sementara kontrol teknis di lapangan memerlukan penguatan. Padahal, merujuk pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa, prinsip yang harus dijunjung meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta pemberdayaan masyarakat dan penyedia lokal.

Evaluasi implementasi prinsip-prinsip tersebut menjadi krusial agar pelaksanaan BKKD tidak sekadar tuntas secara laporan, tetapi juga berkualitas secara substansi.

Dinamika pelaksanaan BKKD 2025 ini diharapkan menjadi atensi serius Bupati Bojonegoro untuk melakukan pembenahan pada tahap berikutnya. Perbaikan tata kelola dapat diarahkan pada penyempurnaan skema yang lebih adaptif terhadap kebutuhan desa, penguatan kapasitas TPK, serta sistem pengawasan teknis yang mampu mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak awal.

Refleksi ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak mana pun. Berbagai persoalan yang muncul kiranya dapat menjadi bahan evaluasi bersama, baik secara kelembagaan maupun moral. Harapannya, pelaksanaan BKKD ke depan menjadi lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih berpihak pada masyarakat desa, bukan hanya menghadirkan infrastruktur yang layak, tetapi juga benar-benar menggerakkan ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja yang nyata dan berkeadilan.
Allahumma ashlih wulaata umuurinaa, waj’alhum raahatan lir-ra’iyyatihim, wa barik lanaa fii baladinaa,”.

Oleh : Tim Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!