Editorial
BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Persoalan pembayaran proyek jalan beton yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Teleng, Kecamatan Sumberejo, memasuki babak baru. Jika pada pemberitaan sebelumnya fokus persoalan berada pada tunggakan pembayaran kepada pemasok material dan pekerja, kini muncul pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana posisi kewajiban tersebut dalam tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan yang disebut telah dicairkan 100 persen?
Pertanyaan itu muncul karena hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran kepada pemasok material dan pekerja yang belum terselesaikan. Persoalan ini menjadi relevan karena sumber pendanaan kegiatan berasal dari anggaran publik yang disalurkan melalui skema BKKD. Dalam praktik pengelolaan keuangan pemerintah, keberhasilan suatu program tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik, tetapi juga dari tertibnya administrasi dan tuntasnya kewajiban yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan tersebut.
Secara fisik, jalan beton yang dibangun melalui program BKKD dapat saja telah selesai dikerjakan. Namun dari perspektif tata kelola keuangan, penyelesaian fisik pekerjaan tidak selalu identik dengan tuntasnya seluruh kewajiban kegiatan. Ketika masih terdapat pihak ketiga yang belum menerima pembayaran, muncul ruang pertanyaan mengenai bagaimana kewajiban tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan dalam administrasi proyek.
Dalam sistem pengelolaan keuangan desa, setiap penggunaan anggaran pada prinsipnya harus dapat ditelusuri, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, keberadaan tagihan material maupun upah pekerja yang belum terbayarkan menjadi fakta yang layak memperoleh penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
Di titik inilah substansi persoalan bergeser dari sekadar sengketa pembayaran menjadi isu akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Sebab yang menjadi pertanyaan bukan hanya mengapa pemasok dan pekerja belum dibayar, melainkan juga bagaimana posisi kewajiban tersebut ketika dana kegiatan diinformasikan telah dicairkan seluruhnya.
Apabila kewajiban kepada pemasok dan pekerja masih tercatat secara terbuka dalam administrasi kegiatan, maka persoalannya dapat dipandang sebagai kewajiban yang belum terselesaikan dan perlu segera dituntaskan. Namun apabila dalam dokumen pertanggungjawaban seluruh kewajiban dinyatakan telah selesai sementara di lapangan masih terdapat pihak yang belum menerima haknya, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat pengawas karena terdapat perbedaan antara dokumen administrasi dan fakta yang terjadi.
Situasi ini juga menempatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada posisi penting. Sebagai pihak yang menyalurkan anggaran melalui program BKKD, pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan untuk memastikan dana yang telah dikucurkan benar-benar digunakan sesuai tujuan kegiatan serta dipertanggungjawabkan secara tertib.
Dalam konteks tersebut, perhatian publik juga tertuju pada peran Inspektorat Kabupaten Bojonegoro sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah. Inspektorat diharapkan dapat melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap aspek administrasi maupun pengelolaan keuangan kegiatan guna memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Pengawasan menjadi penting bukan semata karena masih adanya sisa tagihan kepada pemasok material dan pekerja. Lebih dari itu, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran publik yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat. Hasil pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai posisi kewajiban yang belum terselesaikan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Tidak mengherankan apabila pemasok material dan pekerja mulai menyiapkan pengaduan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro. Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong penyelesaian atas kewajiban yang belum dipenuhi. Sejumlah dokumen dan bukti transaksi juga mulai dihimpun sebagai bagian dari upaya memperkuat pengaduan tersebut.
Di sisi lain, opsi membawa persoalan ke Aparat Penegak Hukum (APH) mulai mengemuka. Bagi pihak yang belum menerima pembayaran, persoalan yang berlangsung berbulan-bulan tanpa kepastian dianggap tidak lagi semata menyangkut keterlambatan pembayaran, melainkan telah menyentuh aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Karena itu, langkah hukum disebut mulai dipertimbangkan apabila upaya penyelesaian melalui jalur administratif tidak membuahkan hasil.
Dalam perkembangannya, telah terdapat pembayaran sebagian atas kewajiban yang sebelumnya menjadi sengketa. Dari total kekurangan upah pekerja sebesar Rp14 juta, hingga Senin (8/6/2026) telah dibayarkan sebesar Rp9,3 juta sehingga masih menyisakan kewajiban Rp4,7 juta. Sementara itu, dari tagihan pemasok material yang sebelumnya tercatat sebesar Rp49,85 juta, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp20 juta sehingga tersisa kewajiban sebesar Rp29,85 juta.
Pembayaran bertahap tersebut menunjukkan adanya upaya penyelesaian. Namun demikian, baik pekerja maupun pemasok material menilai persoalan belum sepenuhnya berakhir karena masih terdapat kewajiban yang belum dilunasi. Selama sisa pembayaran tersebut belum diselesaikan, pertanyaan mengenai penyelesaian akhir serta pertanggungjawaban kegiatan akan tetap menjadi perhatian para pihak yang terlibat maupun masyarakat yang berkepentingan terhadap penggunaan anggaran publik.
Hingga tulisan ini disusun, Kepala Desa Teleng maupun Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran maupun mekanisme penyelesaian sisa kewajiban yang masih belum dituntaskan.
Oleh : Redaksi




