BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Persoalan pembayaran proyek pembangunan jalan beton yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Teleng, Kecamatan Sumberejo, belum menunjukkan titik penyelesaian. Meski pekerjaan fisik telah lama rampung, masih terdapat kewajiban pembayaran kepada pemasok material dan pekerja yang belum dituntaskan.
Kondisi tersebut mendorong pihak yang belum menerima haknya untuk menempuh langkah administratif dengan mengajukan pengaduan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro. Di saat yang sama, pemasok material dan pekerja juga mulai mempersiapkan dokumen serta bukti-bukti yang dimiliki sebagai bahan pertimbangan apabila persoalan tersebut nantinya dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemasok Material Tagih Rp49,85 Juta
Pemasok material bangunan mengaku masih memiliki piutang sebesar Rp49,85 juta yang belum dibayarkan. Nilai tersebut merupakan sisa pembayaran dari pengadaan material proyek jalan beton yang total anggarannya mencapai Rp152 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, pembayaran yang telah diterima pemasok baru sekitar Rp104 juta yang dilakukan secara bertahap melalui Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) maupun Kepala Desa. Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, sisa kewajiban tersebut belum juga terselesaikan.
Perwakilan pemasok menyebut keterlambatan pembayaran berdampak terhadap perputaran modal usaha. Dana yang belum dibayarkan merupakan modal kerja yang digunakan untuk pengadaan barang serta operasional usaha.
Menurutnya, berbagai janji pelunasan pernah disampaikan, termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai kapan pembayaran akan diselesaikan.
“Uang itu merupakan modal usaha kami. Kami sudah menunggu cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian pembayaran. Saya sudah mulai putus asa,” ujar perwakilan pemasok, Senin (8/6/2026).
Buruh Tolak Tanda Tangan Dokumen Tanda Terima Pelunasan
Persoalan juga terjadi pada pembayaran upah pekerja. Kelompok buruh bangunan menolak menandatangani Surat Tanda Terima Pembayaran yang disiapkan Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) karena dokumen tersebut menyatakan kekurangan upah sebesar Rp14 juta telah dibayarkan seluruhnya.
Menurut pekerja, pembayaran yang diterima baru mencapai Rp9,3 juta sehingga masih terdapat kekurangan upah sebesar Rp4,7 juta. Mereka menegaskan tidak akan menandatangani dokumen yang menyatakan pembayaran telah lunas sebelum seluruh hak pekerja diselesaikan.
“Kami tidak bisa menandatangani surat tanda Terima yang menyebut pembayaran sudah selesai, karena memang masih ada hak yang belum kami terima,” kata salah seorang perwakilan pekerja, Senin (8/6/2026).
Penolakan tersebut berpotensi menjadi kendala dalam proses penyusunan administrasi pertanggungjawaban kegiatan karena masih terdapat kewajiban yang belum terselesaikan kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Siapkan Pengaduan dan Opsi Langkah Hukum
Sementara akumulasi kewajiban yang belum terselesaikan kepada pemasok material dan pekerja mencapai Rp54,55 juta. Situasi tersebut mendorong kedua pihak untuk melayangkan pengaduan resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro guna meminta fasilitasi penyelesaian serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran daerah tersebut.
Selain menempuh jalur administratif, kedua pihak mengaku mulai menghimpun dokumen dan bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek maupun kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi apabila upaya penyelesaian melalui pemerintah daerah tidak membuahkan hasil.
Menurut mereka, pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan secara serius apabila tidak terdapat kepastian penyelesaian maupun itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teleng maupun Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) belum memberikan tanggapan resmi terkait belum terselesaikannya pembayaran kepada pemasok material dan pekerja proyek jalan beton tersebut.
Oleh : M. Zainuddin




