Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Proses pengadaan barang dan jasa sektor konstruksi di Kabupaten Tuban menuai sorotan dari kalangan pelaku usaha lokal. Sejumlah kontraktor mengeluhkan persyaratan tender yang dinilai terlalu spesifik, perputaran pemenang yang cenderung berulang, serta adanya indikasi kesamaan jejak digital dalam sistem pengadaan secara elektronik.
Seorang pengusaha konstruksi lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persyaratan teknis dalam Dokumen Pemilihan yang disusun Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Tuban kerap terlalu rinci sehingga menyulitkan sebagian besar kontraktor lokal untuk lolos sejak tahap evaluasi administrasi.
“Kami hanya ingin proses kompetisi berjalan adil dan sewajarnya. Kami berharap ada keterlibatan nyata bagi pengusaha lokal dalam pembangunan daerah agar roda ekonomi Tuban berputar secara inklusif,” ujarnya saat ditemui, Kamis (23/7/2026).
Pola Penawaran Mepet HPS Berlangsung Menahun
Keluhan tersebut sejalan dengan hasil penelusuran terhadap data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Tuban. Dari penelusuran itu ditemukan adanya indikasi penggunaan Internet Protocol Address (IP Address) yang sama oleh sejumlah perusahaan berbeda saat mengunggah dokumen penawaran. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu indikator awal yang perlu didalami lebih lanjut dalam dugaan pengondisian tender atau praktik pinjam bendera.
Penelusuran juga menunjukkan pola pemenang proyek konstruksi jalan maupun bangunan yang relatif berulang pada perusahaan tertentu. Di sisi lain, nilai penawaran pemenang banyak tercatat sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan selisih penawaran di bawah satu persen.
Menurut pengusaha tersebut, pola penawaran yang sangat tipis di bawah HPS bukanlah fenomena baru di Kabupaten Tuban. Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga kompetisi harga dinilai tidak berjalan secara optimal.
“Pola penawaran tipis di bawah satu persen ini sudah terjadi sangat lama, bukan rahasia lagi di kalangan rekanan. Jika ini dibiarkan terus-menerus, fungsi kompetisi harga menjadi hilang dan daerah dirugikan karena tidak ada efisiensi pengembalian sisa anggaran ke kas daerah,” tambah ia.
UKPBJ Belum Memberikan Tanggapan
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut layak ditelaah lebih lanjut melalui audit forensik digital (digital forensics) untuk menguji integritas data pada sistem e-tendering apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Redaksi telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala dan Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Tuban. Konfirmasi tersebut mencakup dasar penyusunan persyaratan tender, langkah mitigasi atas dugaan kesamaan IP Address, serta evaluasi terhadap pola penawaran yang berulang sangat dekat dengan HPS.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak UKPBJ Kabupaten Tuban belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi. Apabila klarifikasi disampaikan di kemudian hari, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab.
Oleh : M. Zainuddin




