TUBAN, Lingkaralam.com – Pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian sejumlah warga. Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2025 itu disorot setelah muncul informasi mengenai adanya penarikan biaya sebesar Rp75 ribu kepada calon penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lingkaralam.com dari sejumlah warga, proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Kabupaten Tuban.
Sejumlah warga mengaku sempat diminta membayar Rp75 ribu untuk pemasangan sambungan jaringan air menuju rumah masing-masing.
“Setiap rumah diminta membayar Rp75 ribu untuk pemasangan jaringan air ke rumah,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan warga, biaya tersebut disampaikan sebagai kebutuhan pemasangan sambungan rumah bagi penerima manfaat program SPAM. Namun, warga menyebut penarikan biaya tersebut tidak lagi dilakukan setelah informasi itu diketahui oleh masyarakat luas.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga terkait ruang lingkup pekerjaan yang dibiayai melalui APBD. Sejumlah warga berharap ada penjelasan resmi mengenai apakah sambungan rumah termasuk dalam komponen pekerjaan yang telah dianggarkan pemerintah daerah atau terdapat ketentuan lain yang memperbolehkan adanya kontribusi dari masyarakat.
Warga juga meminta seluruh komponen pekerjaan dalam proyek tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk jumlah sambungan rumah yang menjadi target layanan, spesifikasi teknis pekerjaan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pelaksana kegiatan, dan penerima manfaat.
“Kalau memang ada biaya yang harus dibayar masyarakat, sebaiknya dijelaskan dasar hukumnya dan peruntukannya agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata warga lainnya.
Selain itu, warga berharap pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dapat dilakukan secara optimal sehingga seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program penyediaan air minum yang bertujuan meningkatkan akses air bersih bagi warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Lingkaralam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DPU PR PRKP Kabupaten Tuban, pihak pelaksana kegiatan, serta Pemerintah Desa Pakis terkait informasi yang disampaikan warga tersebut.
Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan dari pihak-pihak terkait, Lingkaralam.com akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.




