TUBAN, Lingkaralam.com — Pembangunan infrastruktur dengan menggunakan uang negara selalu membawa konsekuensi yang lebih besar daripada sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik. Ada tanggung jawab terhadap kualitas, keselamatan, manfaat bagi masyarakat, serta keterbukaan kepada publik.
Karena itu, proyek peningkatan Jalan Poros Desa Banjarworo–Kumpulrejo–Gemulung dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar patut ditempatkan dalam kerangka pengawasan publik yang serius dan proporsional.
Redaksi Lingkaralam.com tidak sedang memvonis adanya pelanggaran dalam proyek tersebut. Namun, temuan di lapangan berupa sejumlah saluran U-Ditch yang tampak tertimbun material tanah dan beberapa bagian yang terlihat mengalami kerusakan layak mendapatkan penjelasan teknis dari pihak yang bertanggung jawab.
Terlebih, saluran drainase bukan bagian yang dapat dianggap sepele. Infrastruktur tersebut memiliki fungsi penting dalam mengendalikan aliran air dan menjaga keberlangsungan fungsi badan jalan maupun lingkungan di sekitarnya.
Jika kondisi saluran tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang belum selesai, maka semestinya dijelaskan status dan jadwal penyelesaiannya. Jika kerusakan terjadi akibat aktivitas setelah pekerjaan, perlu dijelaskan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Demikian pula apabila terdapat faktor teknis lain, masyarakat berhak mengetahuinya.
Mobilisasi Kendaraan Berat Harus Terukur
Perhatian publik semakin beralasan setelah muncul informasi mengenai dugaan penggunaan atau penutupan saluran sebagai akses mobilisasi kendaraan berat menuju lokasi pengeboran PT TGE.
Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya mobilisasi kendaraan tronton dengan panjang sekitar 23 meter.
Redaksi menilai informasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai kabar yang berkembang di lapangan. Harus ada verifikasi dan penjelasan resmi.
Apakah kendaraan tersebut memang melintas melalui akses yang berkaitan dengan saluran U-Ditch? Apakah telah dilakukan kajian teknis? Apakah terdapat rekomendasi atau persetujuan dari instansi berwenang? Dan yang paling penting, bagaimana perlindungan terhadap infrastruktur publik yang berpotensi terdampak aktivitas kendaraan berat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan. Justru merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam menjaga aset publik.
Apabila mobilisasi telah memenuhi ketentuan dan memiliki dasar teknis maupun administratif, tentu tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup-nutupi informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan prosedur yang belum dipenuhi, maka harus ada langkah perbaikan.
Parapet Jembatan Gemplang Juga Harus Dijelaskan
Hal lain yang tidak kalah penting adalah informasi mengenai parapet Jembatan Gemplang yang disebut tersenggol kendaraan tronton.
Redaksi memandang persoalan ini harus dilihat secara objektif. Tidak cukup hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. Diperlukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan apakah kerusakan benar disebabkan benturan kendaraan berat atau terdapat faktor lain.
Namun apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya benturan akibat aktivitas mobilisasi, maka persoalan tanggung jawab harus terang.
Siapa kendaraan yang terlibat? Kapan kejadian berlangsung? Untuk kepentingan apa mobilisasi dilakukan? Apakah terdapat izin atau rekomendasi? Dan siapa yang bertanggung jawab memulihkan fasilitas publik tersebut?
Pertanyaan itu penting karena parapet jembatan bukan sekadar bagian estetika konstruksi. Keberadaannya berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan fasilitas keselamatan di jembatan tidak semestinya dibiarkan tanpa penanganan.
Jangan Sampai Uang Publik Membiayai Kerusakan Berulang
Proyek yang bersumber dari APBD pada akhirnya menggunakan uang masyarakat.
Maka, ketika sebuah pekerjaan bernilai miliaran rupiah dilaksanakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah hasilnya sesuai standar, apakah konstruksinya terlindungi, dan apakah manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun kemudian rusak karena aktivitas lain, lalu masyarakat kembali harus menanggung biaya perbaikannya melalui anggaran daerah.
Jika kerusakan terjadi karena pihak tertentu, tentu harus ada mekanisme pertanggungjawaban. Pemulihan tidak semestinya otomatis dibebankan kepada APBD apabila berdasarkan pemeriksaan teknis terdapat pihak lain yang menjadi penyebab. Di sinilah pentingnya pengawasan sejak awal.
Dinas PUPR PRKP Harus Hadir Memberikan Kepastian
Sebagai instansi yang menangani pekerjaan tersebut, Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban memiliki posisi penting untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada publik.
Bukan hanya mengenai kondisi U-Ditch, tetapi juga status pekerjaan, pengawasan pelaksanaan, kondisi lapangan, serta ada atau tidaknya rekomendasi teknis terkait aktivitas kendaraan berat di sekitar proyek dan Jembatan Gemplang.
PT Java Sentosa Group sebagai pelaksana pekerjaan juga memiliki ruang yang sama untuk menjelaskan kondisi konstruksi yang menjadi bagian dari pekerjaan.
Begitu pula PT TGE, apabila aktivitas mobilisasi kendaraan berat memang berkaitan dengan akses menuju lokasi pengeboran, perlu memberikan keterangan mengenai mekanisme mobilisasi dan langkah pengamanan terhadap infrastruktur yang dilalui.
Semua pihak berhak memberikan klarifikasi.
Dan bagi media, klarifikasi tersebut adalah bagian penting agar pemberitaan tidak berhenti pada temuan, melainkan menghadirkan informasi yang berimbang.
Lingkaralam.com berpandangan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah bukanlah upaya untuk mencari kesalahan. Pengawasan adalah bentuk partisipasi masyarakat.
Kritik terhadap kondisi infrastruktur juga bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Kritik justru diperlukan agar setiap persoalan dapat diperiksa sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Kami mendorong Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban bersama pihak pelaksana dan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka.
Jika saluran U-Ditch tertimbun karena proses pekerjaan, segera ditangani. Jika terdapat kerusakan, pastikan penyebabnya. Jika kerusakan disebabkan aktivitas kendaraan berat, tentukan pihak yang bertanggung jawab. Jika parapet Jembatan Gemplang memang mengalami kerusakan akibat benturan, lakukan pemeriksaan dan pemulihan sesuai ketentuan.
Yang paling penting, jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan informasi dari kabar yang simpang siur.
Uang publik membutuhkan pertanggungjawaban publik. Infrastruktur publik membutuhkan perlindungan publik. Dan setiap persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka.
Lingkaralam.com akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab seluruh pihak terkait.
Hingga editorial ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban, PT Java Sentosa Group, PT TGE, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Oleh: Redaksi Lingkaralam.com




