Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

Dinas Pendidikan Kelola Ratusan Paket Konstruksi, Tata Kelola Pembangunan Sekolah Bojonegoro Dipertanyakan

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Pengelolaan pembangunan dan rehabilitasi sekolah di Kabupaten Bojonegoro menyisakan pertanyaan serius mengenai desain tata kelola pemerintahan daerah. Sorotan bukan semata soal kewenangan, melainkan menyangkut efektivitas, kapasitas teknis, pengawasan, serta pembagian fungsi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam beberapa tahun terakhir, Dinas Pendidikan Bojonegoro tidak hanya menjalankan fungsi utama di bidang pendidikan, tetapi juga mengelola berbagai pekerjaan fisik pembangunan dan rehabilitasi sekolah. Nilai anggaran pekerjaan tersebut secara akumulatif mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan data pengadaan tahun 2026 yang ditelusuri, terdapat ratusan paket pekerjaan fisik sekolah dengan nilai pagu lebih dari Rp50 miliar. Hampir 100 paket di antaranya tercatat menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung (PL), dengan nilai paket tertinggi sekitar Rp399 juta.

Besarnya jumlah paket tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi bukan lagi aktivitas tambahan berskala kecil bagi Dinas Pendidikan. Di dalamnya terdapat rangkaian proses teknis mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, penghitungan volume, penyusunan RAB dan HPS, pelaksanaan kontrak, pengawasan, pemeriksaan mutu hingga serah terima pekerjaan.

Di titik inilah pertanyaan tata kelola menjadi relevan. Siapa yang memastikan pekerjaan konstruksi tersebut dirancang dan diawasi dengan standar teknis yang memadai? Sebab, karakter pekerjaan pendidikan dan konstruksi memiliki kompetensi yang berbeda.

Dinas Pendidikan memiliki mandat utama dalam mengelola urusan pendidikan, mulai dari peningkatan mutu pembelajaran, kebutuhan sekolah, guru, peserta didik hingga perencanaan intervensi sarana pendidikan.

Sementara pekerjaan konstruksi membutuhkan kompetensi teknis mengenai desain bangunan, struktur, volume pekerjaan, spesifikasi material, RAB, HPS, pengendalian mutu serta pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Kabupaten Bojonegoro sendiri memiliki perangkat daerah teknis yang memiliki tugas dan kompetensi di bidang pekerjaan umum dan konstruksi.

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar,  mengapa fungsi teknis pembangunan dan rehabilitasi sekolah tidak dikonsolidasikan kepada OPD teknis, sementara Dinas Pendidikan fokus menentukan kebutuhan, prioritas dan manfaat pembangunan bagi proses belajar mengajar?

Model pembagian fungsi semacam ini bukan berarti Dinas Pendidikan kehilangan kendali terhadap pembangunan sekolah.

Dinas Pendidikan tetap dapat menentukan sekolah yang membutuhkan intervensi berdasarkan kondisi bangunan, jumlah peserta didik, kebutuhan pembelajaran dan skala prioritas pendidikan.

Sedangkan OPD teknis dapat menangani aspek konstruksi, mulai dari desain, perhitungan teknis, spesifikasi material, pengawasan mutu hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.

Pembagian fungsi yang jelas justru berpotensi menciptakan sistem pengendalian yang lebih berlapis.

Namun demikian, pemindahan fungsi juga bukan perkara sederhana. OPD teknis memahami konstruksi, tetapi belum tentu memahami kebutuhan pendidikan secara utuh.

Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar memindahkan proyek dari satu dinas ke dinas lain. Yang lebih penting adalah membangun pembagian tugas yang jelas, koordinasi yang kuat dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apakah keberhasilan pembangunan sekolah cukup diukur dari berapa banyak paket yang selesai?

Bangunan sekolah pada dasarnya merupakan instrumen untuk menunjang pelayanan pendidikan. Gedung yang baru, ruang kelas yang direhabilitasi dan fasilitas yang dibangun seharusnya berujung pada peningkatan kualitas layanan belajar.

Karena itu, setiap proyek semestinya dapat dijawab dengan pertanyaan sederhana,  seberapa besar manfaatnya bagi peserta didik dan proses pembelajaran?

Jangan sampai pembangunan fisik akhirnya menjadi tujuan, sementara fungsi pendidikan justru menjadi latar belakang.

Ketika sebuah dinas yang memiliki mandat utama mengurus pendidikan harus menangani begitu banyak pekerjaan konstruksi, publik berhak mempertanyakan apakah beban tersebut tidak berpotensi menggeser fokus utama organisasi.

Apalagi, semakin banyak paket pekerjaan berarti semakin banyak pula titik yang harus direncanakan, diawasi, diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Lingkaralam.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun Dinas Pendidikan untuk menjelaskan kebijakan tersebut secara utuh kepada masyarakat.

Sebab, persoalannya bukan sekadar siapa yang mengerjakan proyek. Lebih jauh, publik perlu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola dengan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan benar-benar kembali pada kepentingan peserta didik.

Ketika Dinas Pendidikan mengelola begitu banyak proyek konstruksi, siapa yang memastikan fokus utama tetap pada pendidikan?

Wallahu a’lam bishawab.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!