Selasa, Agustus 18, 2026
spot_img

Persoalan Penagihan PNM Mekaar Berlanjut ke Polres Tuban, Keluarga Minta Perkara Dilihat Utuh

TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan penagihan PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, memasuki perkembangan baru. Polsek Rengel disebut berencana melimpahkan persoalan tersebut ke Polres Tuban untuk penanganan lebih lanjut.

Perkara bermula dari penagihan di rumah seorang nasabah pada 7 Agustus 2026. Ketegangan terjadi antara keluarga dan sejumlah petugas PNM Mekaar. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi laporan dari kedua pihak.

Dalam perkembangannya, keluarga juga berencana membawa persoalan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Langkah itu berkaitan dengan kondisi seorang anak yang berada di rumah ketika peristiwa penagihan berlangsung dan disebut mengalami dampak psikis setelah kejadian.

Konfirmasi mengenai rencana tersebut telah disampaikan kepada AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Dari komunikasi yang dilakukan, Bobby menyampaikan masih mengikuti rapat dan akan memberikan tanggapan setelah kegiatan selesai.

Dengan demikian, substansi mengenai mekanisme penanganan di Unit PPA masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.

Muncul Permintaan Kompensasi Rp10 Juta

Di tingkat Polsek, keluarga menyampaikan telah dilakukan mediasi dengan pihak petugas PNM Mekaar. Menurut keterangan keluarga, dalam mediasi tersebut muncul permintaan ganti rugi Rp10 juta sebagai kompensasi berkaitan dengan kejadian yang melibatkan petugas.

Bagi keluarga, angka tersebut bukan perkara ringan.

“Kita dapat uang Rp10 juta juga dari mana?” kata Ibunya, Selasa (18/8/2026).

Namun, persoalan bagi keluarga bukan semata mengenai nominal kompensasi. Salah seorang anggota keluarga berharap Kepolisian melihat seluruh rangkaian kejadian secara utuh.

“Harusnya pihak Kepolisian melihat semua rangkaian kejadian, bukan hanya sepotong saja. Semua ini harus dilihat secara objektif dari sisi relasi sebab-akibat.”

Menurut keluarga, peristiwa ketika anak disebut menendang pintu hingga mengenai salah seorang petugas PNM Mekaar tidak dapat dipisahkan dari situasi sebelumnya. Anak tersebut disebut berusaha melindungi ibu dan adik-adiknya ketika kondisi di rumah berlangsung tegang.

Karena itu, keluarga berharap proses hukum di Polres Tuban nantinya tidak hanya menilai satu tindakan secara terpisah, tetapi melihat urutan kejadian, konteks, tindakan masing-masing pihak, serta hubungan sebab-akibatnya.

Dampak Psikis Anak Jadi Perhatian

Keluarga menyampaikan kondisi anak berubah setelah peristiwa tersebut. Anak disebut lebih sering mengurung diri, melamun, mengalami kecemasan tinggi dan tidak mau bersekolah maupun beraktivitas seperti biasanya.

Kondisi itu kini mendapat perhatian Dinsos P3AKB Tuban dan MTsN 2 Rengel. Pihak sekolah telah melakukan home visit melalui kesiswaan dan guru BK. Dinsos P3AKB juga telah mendatangi rumah untuk melakukan klarifikasi dan pendampingan.

Dinsos menyatakan, apabila hasil asesmen menunjukkan kebutuhan penanganan lebih lanjut, anak dapat dirujuk kepada tenaga profesional.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari seorang pemerhati kebijakan publik asal Tuban yang juga akademisi. Menurutnya, penyelesaian perkara semestinya tidak berhenti pada penilaian terhadap satu tindakan, melainkan harus mempertimbangkan keseluruhan konteks kejadian.

Ia menilai aparat perlu memastikan kronologi secara utuh, termasuk apa yang terjadi sebelum konflik, bagaimana proses penagihan berlangsung, respons masing-masing pihak, serta dampak yang muncul setelah peristiwa tersebut.

“Dalam menangani persoalan seperti ini, aparat perlu melihat peristiwa secara utuh dan objektif. Jangan sampai sebuah tindakan dinilai berdiri sendiri tanpa melihat konteks dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya,” ujarnya.

Menurut dia, jika benar terdapat anak yang terdampak secara psikis, aspek perlindungan anak juga patut menjadi bagian dari perhatian dalam proses penanganan. Namun, pada saat yang sama, seluruh pihak tetap harus memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki ruang untuk menyampaikan kronologi serta bukti dari sudut pandangnya masing-masing.

“Yang penting adalah memastikan prosesnya berjalan proporsional. Ada aspek hukum yang harus diperiksa, tetapi ada pula aspek sosial dan perlindungan anak yang tidak boleh diabaikan,” katanya.

Sementara itu, pihak PNM Mekaar tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, mekanisme penagihan, hasil mediasi maupun dasar permintaan kompensasi tersebut.

Dengan rencana pelimpahan ke Polres dan koordinasi dengan Unit PPA, perkara ini kini tidak lagi sekadar berkaitan dengan tunggakan pembiayaan, tetapi juga menyangkut tata cara penagihan, kondisi keluarga, perlindungan anak, serta bagaimana seluruh rangkaian peristiwa dinilai secara objektif.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!