Jumat, Agustus 14, 2026
spot_img

Anak Diduga Trauma akibat Penagihan PNM Mekaar, Dinsos P3A Tuban Siapkan Asesmen (Jilid 5) 

TUBAN, Lingkaralam.con — Dampak terhadap anak dalam peristiwa penagihan PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, mendapat perhatian dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban.

Sebelumnya, seorang warga mengaku anaknya mengalami ketakutan setelah peristiwa penagihan yang disebut berlangsung tegang di rumah pada 7 Agustus 2026. Saat kejadian, terdapat tiga anak di dalam rumah, termasuk seorang anak berusia 14 tahun, anak berusia 6 tahun, dan seorang balita.

Menurut keterangan keluarga, suara teriakan dan gedoran pintu membuat anak-anak ketakutan dan menangis. Anak berusia 14 tahun bahkan disebut berusaha melindungi orang tua serta adik-adiknya.

Setelah kejadian, keluarga mengaku anak tersebut mengalami ketakutan dan kecemasan ketika mengingat peristiwa tersebut. Bahkan, anak disebut sempat tidak mau bersekolah karena masih merasa terganggu.

Dinsos P3A Siapkan Asesmen

Menanggapi informasi tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, S.IP., MM.

Sugeng meminta agar data keluarga, khususnya Kartu Keluarga (KK), dikirimkan untuk keperluan asesmen.

“Coba saya dikirimi KK-nya, Mas. Biar di-assessment,” jawab Sugeng melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026).

Respons tersebut menunjukkan adanya ruang bagi pemerintah daerah untuk melihat kondisi anak secara lebih objektif, terutama untuk memastikan apakah terdapat dampak psikologis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Asesmen menjadi penting karena dampak terhadap anak tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan cerita sesaat. Kondisi psikologis anak perlu dilihat secara profesional, terlebih jika ketakutan tersebut sampai mengganggu aktivitas sehari-hari maupun pendidikan.

Anak Jangan Menjadi Korban

Persoalan ini kembali mengingatkan bahwa dalam setiap proses penagihan, keberadaan anak dan anggota keluarga yang tidak memiliki hubungan dengan kewajiban pembiayaan perlu menjadi perhatian.

Kewajiban nasabah untuk membayar tetap ada. Namun, cara penagihan semestinya tidak menimbulkan dampak terhadap anak yang berada di dalam rumah.

Kini, selain proses pengaduan kepada Kepolisian terkait dugaan pengrusakan pintu, muncul pula perhatian dari pemerintah daerah terhadap kondisi anak yang disebut mengalami trauma.

Jika hasil asesmen nantinya menunjukkan adanya dampak psikologis, maka persoalan tersebut menjadi catatan penting bahwa cara penagihan bukan hanya menyangkut hubungan antara kreditur dan debitur, tetapi juga dapat berdampak terhadap keluarga, termasuk anak-anak yang berada di lingkungan nasabah.

Media ini masih membuka ruang bagi PNM Mekaar untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme penagihan, kejadian di Desa Pekuwon, serta langkah internal perusahaan dalam memastikan aktivitas petugas lapangan tetap sesuai prosedur dan tidak berdampak terhadap keselamatan maupun kondisi psikologis keluarga nasabah.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!