EDITORIAL
TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan PNM Mekaar di sejumlah desa di Kabupaten Tuban mulai menunjukkan pola yang patut mendapat perhatian serius. Bukan hanya soal nasabah yang menunggak, tetapi juga menyangkut cara penagihan, akurasi data, penyelesaian tunggakan, pengawasan petugas, hingga dampaknya terhadap keluarga nasabah.
Di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, seorang warga mengaku didatangi sekitar 10 orang yang disebut sebagai petugas PNM Mekaar pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 18.22 WIB. Menurut pengaduan, kedatangan rombongan itu diwarnai adu mulut. Ketika keluarga masuk dan menutup pintu, listrik rumah disebut padam setelah meteran di luar rumah diduga dipadamkan.
Dalam kondisi rumah gelap, pintu kemudian disebut digedor keras disertai teriakan dan tuntutan pembayaran. Warga mengaku sudah meminta rombongan pergi karena hari mulai malam, tetapi mereka disebut masih berada di sekitar rumah.
Ruang Privat dan Batas Kewenangan Penagih
Secara perspektif hukum, lokasi kejadian menjadi aspek penting karena penagihan berlangsung di rumah atau pekarangan pihak yang ditagih, bukan di kantor PNM. Rumah merupakan ruang privat yang memiliki perlindungan hukum.
Hak melakukan penagihan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada petugas untuk memasuki, bertahan di pekarangan, menggedor pintu, mematikan fasilitas rumah, atau melakukan tindakan lain tanpa persetujuan penghuni.
Jika benar terdapat tekanan, ancaman, kerusakan, atau tindakan tanpa hak, aspek tersebut patut diperiksa secara objektif oleh aparat berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya kapan dan bagaimana tagihan ditagih, tetapi sampai di mana batas kewenangan penagih ketika berhadapan dengan ruang privat nasabah. Hak menagih tetap harus berjalan bersama hak penghuni rumah atas rasa aman, ketenangan, dan perlindungan terhadap harta bendanya.
Berujung Laporan Kepolisian
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke Kepolisian. Surat tanda penerimaan laporan Polsek Rengel tertanggal 13 Agustus 2026 mencatat perkara dugaan pengrusakan, dengan terlapor masih dalam penyelidikan.
Dalam laporan tersebut disebutkan pintu mengalami kerusakan setelah diduga didorong atau didobrak dari luar. Kerugian diperkirakan sekitar Rp500 ribu.
Artinya, persoalan yang semula berada dalam hubungan pembiayaan kini telah masuk ke ranah pemeriksaan hukum. Seluruh pihak perlu memberikan kesempatan kepada Kepolisian untuk menguji fakta, saksi, bukti, serta peran masing-masing orang yang berada di lokasi.
Anak Ikut Menanggung Dampak
Yang tidak boleh diabaikan adalah dampak terhadap anak-anak. Saat kejadian, di dalam rumah terdapat anak berusia 14 tahun, 6 tahun, dan seorang balita.
Menurut pengaduan, teriakan dan gedoran pintu membuat anak-anak ketakutan dan menangis. Anak berusia 14 tahun bahkan disebut berusaha melindungi orang tua dan adik-adiknya.
Setelah kejadian, korban mengaku anak tersebut mengalami ketakutan, cemas, mudah menangis, dan terganggu ketika mengingat peristiwa itu. Bahkan disebut sempat tidak mau bersekolah karena masih merasa takut.
Jika kondisi tersebut benar, persoalannya tidak lagi berhenti pada hubungan antara penagih dan nasabah. Anak yang tidak memiliki hubungan dengan utang tersebut ikut menanggung dampak psikologis dari cara penagihan yang berlangsung di rumahnya.
Kondisi anak juga perlu mendapat perhatian dan, bila diperlukan, pemeriksaan dari pihak yang berkompeten.
Bukan Sekadar Soal Tunggakan
Masyarakat tentu memahami bahwa pinjaman yang telah diterima harus dibayar. PNM juga memiliki hak untuk melakukan penagihan.
Namun, hak menagih harus berjalan bersama kewajiban menghormati keamanan, martabat, dan perlindungan konsumen. Pertanyaannya kemudian: bagaimana penagihan dilakukan tanpa membuat nasabah dan keluarganya merasa terancam?
Pertanyaan itu semakin penting karena persoalan serupa muncul di wilayah lain.
Di salah satu desa di Rengel, seorang warga mengaku sudah melunasi pinjaman, tetapi masih tercatat memiliki tunggakan ketika mengajukan pembiayaan di bank. Setelah dikroscek, warga tersebut mengaku mendapat penjelasan bahwa datanya pernah digunakan petugas yang kini sudah tidak bekerja di PNM.
Jika benar, kasus tersebut membuka persoalan mengenai akurasi data, pengawasan petugas, serta mekanisme pembaruan status pelunasan nasabah.
Sementara di Kecamatan Soko, seorang warga mengaku terpaksa menyerahkan ayam untuk memenuhi tagihan karena tidak memiliki uang tunai.
“Kalau tidak punya uang, ya akhirnya memberikan ayam. Ada ayam, akhirnya dibawa ayam,” ungkap warga tersebut.
Kisah itu juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran dengan barang, pencatatan nilainya, serta perlindungan terhadap nasabah yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Pemerintah Diminta Hadir
Seorang tokoh masyarakat menilai pemerintah harus hadir dalam persoalan tersebut, terutama karena penguatan akses pembiayaan dan pemberantasan praktik rentenir menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
PNM sendiri merupakan badan usaha milik negara. Karena itu, masyarakat berharap standar pelayanan, pengawasan, dan perlindungan nasabah justru lebih kuat.
Berbagai persoalan tersebut menambah keresahan masyarakat terhadap sistem penagihan PNM Mekaar yang dinilai perlu dievaluasi. Manajemen PNM perlu menjelaskan bagaimana petugas diawasi, bagaimana pengaduan ditangani, serta bagaimana data dan status pelunasan nasabah dikendalikan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak meminta utang dihapus. Mereka hanya meminta penagihan dilakukan secara manusiawi, data nasabah dikelola dengan benar, petugas diawasi, dan keluarga—terutama anak-anak, tidak menjadi korban dari persoalan pembiayaan orang dewasa.
Jika program Mekaar ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat kecil, keberhasilannya tidak cukup diukur dari besarnya pembiayaan yang disalurkan atau cicilan yang berhasil ditarik. Ukurannya juga harus terlihat dari sejauh mana nasabah merasa aman, dihormati, terlindungi, dan memperoleh kepastian atas hak-haknya.
Oleh : Redaksi Lingkaralam.com




