TUBAN, Lingkaralam.com — Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp100 juta, menjadi perhatian publik.
Sorotan tidak hanya tertuju pada hasil pembangunan secara fisik, tetapi juga pada aspek tata kelola di balik pelaksanaan pekerjaan, khususnya mengenai sumber material batu yang digunakan.
Informasi yang diterima Lingkaralam.com menyebutkan, sebagian material batu yang digunakan dalam pembangunan JUT tersebut berasal dari kawasan di sekitar lokasi proyek. Namun, titik pengambilan material, pihak pemasok, volume material, serta dokumen pendukung mengenai sumber material tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.
Persoalan tersebut penting ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Sebab, ketika sebuah pekerjaan menggunakan anggaran publik, maka proses pengadaan material hingga pelaksanaan fisiknya semestinya memiliki jejak administrasi yang dapat diperiksa.
Kades dan Timlak Memiliki Peran yang Perlu Dijelaskan
Dalam pelaksanaan pembangunan desa, kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) memiliki fungsi yang berbeda dalam tata kelola kegiatan. Karena itu, publik perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai siapa melakukan apa, termasuk dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki posisi penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Timlak berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai material yang digunakan, Timlak menjadi salah satu pihak yang relevan untuk memberikan penjelasan mengenai sumber material, pemasok, volume, spesifikasi, dan dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Pembagian fungsi tersebut bukan berarti seluruh persoalan pekerjaan secara otomatis menjadi tanggung jawab pribadi satu pihak. Justru, mekanisme pemerintahan desa menghendaki adanya pembagian tugas dan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri berdasarkan dokumen serta kewenangan masing-masing.
Kades Benarkan Nilai Anggaran
Kepala Desa Wadung, Kamsiana, membenarkan bahwa pembangunan JUT tersebut menggunakan Dana Desa dengan nilai sekitar Rp100 juta.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan, Kamsiana mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Timlak.
“Lebih detailnya konfirmasi ke Timlak. Karena semua ada fungsinya masing-masing,” jelas Kamsiana.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi Timlak untuk memberikan penjelasan secara teknis mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Penjelasan tersebut penting, terutama mengenai asal material batu yang digunakan, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, serta kesesuaiannya dengan rencana dan spesifikasi pekerjaan.
Akuntabilitas Tidak Hanya Menyangkut Hasil Fisik
Dana Desa bukan sekadar angka yang tercantum dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat rangkaian proses yang harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Dalam konteks pembangunan JUT, pertanggungjawaban tidak semata-mata dapat dilihat dari apakah jalan telah selesai dibangun. Dokumen pelaksanaan kegiatan, rincian anggaran, bukti pengadaan, spesifikasi material, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga menjadi bagian dari rangkaian administrasi yang penting.
Dari Mana Batu Diperoleh?
Pertanyaan mengenai asal material menjadi relevan karena material merupakan salah satu komponen dalam pekerjaan konstruksi.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai sumber material, pihak yang memasok, volume yang digunakan, harga atau nilai pengadaan, serta kesesuaian material dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Apabila sebagian material diperoleh dari kawasan di sekitar proyek, maka penjelasan mengenai lokasi pengambilan dan dasar pengadaan material tersebut menjadi penting untuk memastikan seluruh proses dapat ditelusuri.
Hal ini bukan berarti adanya material dari sekitar lokasi secara otomatis menunjukkan pelanggaran. Legal atau tidaknya sumber material harus ditentukan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
Timlak Diharapkan Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, Lingkaralam.com belum memperoleh keterangan dari Timlak mengenai asal-usul material batu, pihak pemasok, volume material, dokumen pendukung, maupun spesifikasi teknis pekerjaan JUT tersebut.
Karena itu, informasi mengenai legalitas sumber material masih berada dalam tahap penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.
Timlak memiliki ruang untuk menjelaskan proses pelaksanaan pekerjaan berdasarkan dokumen yang dimiliki. Begitu pula Pemerintah Desa Wadung dapat memberikan informasi mengenai perencanaan, anggaran, mekanisme pengadaan, serta bentuk pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Transparansi Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Publik
Pengadaan barang dan jasa di desa juga memiliki pedoman tersendiri, antara lain melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak hanya berbicara mengenai hasil akhir, tetapi juga mengenai proses yang mendasarinya.
Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan jalan yang dapat digunakan, tetapi juga kepastian bahwa proses pembangunan dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lingkaralam.com masih membuka ruang klarifikasi kepada Kepala Desa Wadung, Timlak, pemasok material, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti dan klarifikasi yang memadai. Redaksi mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi informasi, dan praduga tidak bersalah.
Sebab, akuntabilitas Dana Desa pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang melaksanakan pekerjaan, tetapi juga tentang siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menjalankan fungsi, bagaimana prosesnya dilakukan, dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Oleh: Redaksi




