Jumat, Agustus 14, 2026
spot_img

Fenomena Penagihan PNM Mekaar di Tuban, Petugas Sebut Sesuai OJK, Dinsos P3AKB Berikan Atensi Perhatian (Jilid 6)

TUBAN, Lingkaralam.com — Polemik penagihan PNM Mekaar di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, mendapat tanggapan dari salah seorang petugas PNM Mekaar yang turut melakukan penagihan terhadap nasabah. Persoalan tersebut juga mulai mendapat perhatian dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Tuban, terutama terkait kondisi anak yang disebut terdampak secara psikologis.

Melalui komunikasi WhatsApp, petugas tersebut meminta agar pemberitaan mengenai persoalan penagihan dilakukan secara hati-hati. Ia menyebut mekanisme penarikan telah memiliki ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hati-hati mas kalau buat berita, padahal itu sudah ketentuan dari OJK penarikannya.” kata salah seorang petugas, Jumat (14/8/2026).

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi dengan meminta petugas menjelaskan bagian mana dari kejadian yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan OJK.

Namun, petugas tersebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai ketentuan yang dimaksud. Media ini kemudian memberikan ruang hak jawab agar yang bersangkutan dapat menjelaskan sekaligus menunjukkan dasar aturan maupun bukti yang dimilikinya.

“Yang tidak sesuai di mana, Mas. Monggo dijelaskan, ada ruang hak jawab.” jawab media ini.

Dinsos P3AKB Ikut Perhatikan Kondisi Anak

Di sisi lain, persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi hubungan pembiayaan. Dinsos P3AKB Kabupaten Tuban juga telah memberikan perhatian terhadap kondisi anak yang disebut mengalami ketakutan setelah peristiwa penagihan di rumah tersebut.

Kepala Dinsos P3AKB Tuban, Sugeng Purnomo, meminta data keluarga untuk dilakukan asesmen.

“Coba saya dikirimi KK-nya, Mas. Biar di-assessment.” kata Sugeng Purnomo.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa dampak kejadian terhadap anak mendapat perhatian pemerintah daerah dan berpotensi ditindaklanjuti melalui asesmen untuk melihat kondisi anak secara lebih objektif.

Batas Penagihan Tetap Dipertanyakan

Pernyataan petugas PNM tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena persoalan yang dipertanyakan warga bukan mengenai ada atau tidaknya kewajiban membayar, melainkan cara penagihan, khususnya ketika berlangsung di rumah nasabah dan melibatkan sejumlah petugas.

Apalagi dalam kasus Pekuwon, persoalan tersebut telah berujung pada laporan kepada Kepolisian terkait dugaan pengrusakan pintu dan juga muncul rencana pengaduan masyarakat kepada OJK.

Karena itu, jika PNM Mekaar menyatakan mekanisme tersebut telah sesuai ketentuan OJK, publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai aturan apa yang menjadi dasar dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan di lapangan.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi PNM Mekaar maupun petugas yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Sebab, persoalan ini kini tidak hanya menyangkut tagihan, tetapi juga perlindungan konsumen, keamanan keluarga, kondisi psikologis anak, serta tanggung jawab pengawasan terhadap petugas lapangan.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!