Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Warganya Kesulitan Cari Pupuk,Di Rumahnya Kepala Desa Ada Tumpukan Pupuk Subsidi 

Lingkaralam.com, Bojonegoro – Para petani khususnya di Kebalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dalam beberapa bulan terakhir kesulitan untuk mendapatkan pupuk, khususnya pupuk urea bersubsidi.

Petani juga mengeluhkan saat ini pupuk non subsidi juga sudah mulai susah didapat di pasaran, jika adapun para petani terpaksa harus menebusnya dengan harga yang sangat mahal yakni di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun di tengah kelangkaan pupuk yang dirasakan warganya, Kepala Desa Kabalan, Abdul Hamid diduga malah menimbun pupuk bersubsidi. Hal ini begitu kontras dengan yang dialami warganya.

Terbukti, di rumah oknum kades tersebut, didapati timbunan pupuk bersubsidi yang jumlahnya begitu besar. Hal ini tentu membuat kecewa warganya yang tengah mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Persoalan harga sebenarnya bukan menjadi masalah serius bagi para petani, meski harga rata-rata pupuk urea yang dijual ke petani melebihi HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 112.500 per sak.

“Tidak hanya urea yang sulit diperoleh. Pupuk jenis lainnya seperti jenis Phoska juga tergolong langka. Padahal jenis pupuk Phoska sangat penting dan dibutuhkan petani,” katanya.

“Kita berharap peran pemerintah untuk turun ke bawah melihat kondisi sebenarnya petani. Walaupun ada pihak yang memanfaatkan kelangkaan pupuk dengan cara menimbun, Harus ada tindakan tegas dari pihak berwajib,” katanya.

Kepala Desa Abdul Hamid ketika dikonfirmasi terkait dugaan penimbunan pupuk bersubsidi oleh pewarta lingkaralam.com menjelaskan tumpukan pupuk dirumah adalah stok untuk musim tanam yang akan datang,

Sementara stok untuk saat ini ada 8 ton,karena kios di wajib ada stok untuk mengantisipasi sewaktu waktu dimusim hujan disaat petani membutuhkan,”Ujar Abdul Hamid

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth mengatakan, harga pupuk bersubsidi harus di jual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

“Pupuk harus dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada alasan apa pun bagi kios untuk menjual melebihi HET,”Kata Helmy.[]

M ZAINUDDIN 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!