GRESIK, Lingkaralam.com – Dunia pendidikan di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SMAN 1 Cerme, Kabupaten Gresik, menyusul munculnya keluhan sejumlah wali murid terkait dugaan praktik penjualan seragam sekolah dengan nilai mencapai jutaan rupiah serta berbagai iuran yang disebut masih dibebankan kepada peserta didik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lingkaralam.com, penjualan kain seragam tersebut disebut dilakukan melalui koperasi sekolah. Selain itu, sejumlah wali murid juga mengaku masih dibebani pembayaran uang komite yang disebut sebagai sumbangan, biaya pendaftaran, hingga iuran kas mingguan.
Menurut beberapa wali murid, berbagai kewajiban tersebut cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Mereka berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan di lingkungan sekolah negeri agar tidak bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan.
Persoalan ini dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai implementasi program pendidikan yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di tengah komitmen menghadirkan pendidikan yang mudah diakses masyarakat, munculnya berbagai biaya di sekolah negeri memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Untuk memperoleh penjelasan, Lingkaralam.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah pada Rabu (22/7/2026). Hingga berita ini ditulis, Kepala SMAN 1 Cerme, Indah Nusa Rini, belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Luluk, juga belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum maupun mekanisme penarikan berbagai iuran dan penjualan seragam yang dipersoalkan oleh sejumlah wali murid.
Dari hasil penelusuran di lapangan, salah seorang wali murid mengaku diminta membayar paket seragam dengan nilai mencapai jutaan rupiah saat proses penerimaan peserta didik. Selain itu, ia juga menyebut adanya iuran bulanan yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah.
Apabila informasi tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan mengenai pengelolaan sumbangan dan pungutan pada satuan pendidikan negeri yang mensyaratkan adanya transparansi, akuntabilitas, serta larangan menjadikan pungutan sebagai syarat memperoleh layanan pendidikan.
Pengamat pendidikan menilai persoalan seperti ini tidak cukup diselesaikan hanya di tingkat sekolah. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan koperasi sekolah, komite sekolah, maupun berbagai bentuk pembiayaan yang dibebankan kepada peserta didik agar tidak menimbulkan persepsi komersialisasi pendidikan.
Kasus yang mencuat di SMAN 1 Cerme menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan negeri harus terus diperkuat. Masyarakat kini menunggu langkah klarifikasi dari pihak sekolah, evaluasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta tindak lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lingkaralam.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.




