Rabu, Juli 29, 2026
spot_img

Yayasan Klaim Tanah Wakaf Tak Perlu PBG dan KKPR, Benarkah?

TUBAN, LINGKARALAM.COM – Setelah menyoroti dugaan ketidaksinkronan antara status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), legalitas pemanfaatan ruang, dan izin operasional SMP-SMK Gusdur Soko, media ini memperoleh tanggapan resmi dari pihak Yayasan Seribudua Indonesia selaku penyelenggara sekolah.
Kepala Yayasan Seribudua Indonesia, Mujib, menegaskan bahwa izin operasional sekolah masih berlaku hingga Desember 2026. Menurutnya, karena sekolah swasta tersebut dikelola oleh yayasan dan berdiri di atas tanah wakaf, maka tidak diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Izin operasional masih aktif hingga Desember 2026,” ujar Mujib saat memberikan klarifikasi resmi, Selasa (28/7/2026). 
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa seluruh proses perizinan sekolah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan melalui mekanisme satu pintu di DPMPTSP Kabupaten Tuban.
“Sekolahan swasta yang mengelola adalah yayasan. Jadi gak perlu PBG, LSF (SLF) dan KKPR, yang penting tanah tersebut wakaf. Yang menerbitkan izin semua dinas provinsi. Tidak melalui PTSP,”  imbuhnya. 

Menguji Klaim Yayasan Terhadap Hukum Tata Ruang

Pernyataan dari pihak yayasan yang menyatakan tanah wakaf bebas dari instrumen KKPR, PBG, dan SLF tersebut dinilai memicu kesalahpahaman materiil atas regulasi tata ruang pasca-UU Cipta Kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, seluruh bangunan gedung yang berfungsi sebagai fasilitas publik—termasuk yayasan pendidikan keagamaan maupun sosial tetap diwajibkan secara mutlak mengantongi PBG dan SLF demi menjamin kedaulatan keselamatan serta kelayakan fisik bangunan anak didik.
Sementara status tanah wakaf hanya memberikan dispensasi pada keringanan biaya retribusi daerah, namun tidak menghapus kewajiban standarisasi keandalan bangunan gedungnya.
Lebih jauh, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dokumen KKPR merupakan instrumen wajib untuk menguji apakah titik bangunan tersebut melanggar zonasi ketahanan pangan, seperti kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Sebelumnya, saat dimintai konfirmasi mengenai aspek perizinan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Dra. Esti Surahmi, Apt., menjelaskan bahwa agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi, konfirmasi mengenai izin operasional SMK sebaiknya ditujukan kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro.
“Mohon maaf biar tidak salah, sebaiknya njenengan konfirmasi ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Bojonegoro,” kata Esti Surahmi.
Penjelasan tersebut kemudian dipertegas dengan keterangan singkat mengenai pembagian kewenangan wilayah kurikulum pendidikan atas. “Ijin SMK dan SLTA dilaksanakan oleh Provinsi,” sambungnya.
Keterangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban tersebut menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin operasional jenjang SMK berada pada Pemerintah Provinsi.
Namun, terkait pernyataan pihak yayasan mengenai tidak diperlukannya PBG, SLF, maupun KKPR justru menjadi materi pendalaman baru karena berkaitan dengan aspek pemanfaatan ruang dan legalitas bangunan bawah yang mutlak memerlukan penjelasan serta validasi dari instansi teknis tata ruang di tingkat daerah.

Tiga Poin Utama Uji Materiil Lapangan

Sebagai rangkuman, pendalaman media ini sekarang mengerucut pada tiga aspek utama. Pertama, kepastian status lahan yang terindikasi berada pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kedua, kesesuaian legalitas pemanfaatan ruang dan bangunan gedung satu atap yang digunakan sebagai sarana pendidikan. Ketiga, pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, khususnya terkait penggunaan bangunan asrama tidur yang difungsikan ganda sebagai ruang kegiatan belajar mengajar harian.
Di sisi lain, pihak yayasan meyakini seluruh proses penyelenggaraan sekolah telah sesuai ketentuan dan menegaskan izin operasional masih berlaku hingga Desember 2026.
Perbedaan pandangan mengenai ruang lingkup kewenangan perizinan serta pengecualian tanah wakaf tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun instansi teknis agraria terkait.
Pendalaman ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan menguji kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi keselamatan ruang publik.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Yayasan Seribudua Indonesia maupun seluruh instansi terkait guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
Oleh :M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!