BOJONEGORO, Lingkaralam .com — Dugaan ketidaksinkronan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di salah satu desa di Kabupaten Bojonegoro memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026 tercatat melonjak signifikan dibandingkan angka yang tergambar dalam dokumen APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan salinan dokumen anggaran yang dihimpun, pada APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 pemerintah desa hanya mencantumkan Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA sebesar Rp323.860.694,99. Seluruh nilai tersebut dialokasikan untuk menutup defisit anggaran.
Namun, pada APBDes Tahun Anggaran 2026, Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tercatat mencapai Rp1.496.960.800,00. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp1.173.100.105,01 yang tidak tergambar dalam dokumen APBDes Perubahan 2025 sehingga memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai proses terbentuknya saldo akhir tahun tersebut.
Dana Publik Mengendap
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena desa dimaksud merupakan penerima program Bantuan Keuangan Desa (BKD) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Program BKD dirancang untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa sehingga tingkat realisasi anggarannya menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas pelaksanaan program.
Dalam sistem pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, SiLPA merupakan sisa riil hasil pelaksanaan APBDes pada akhir tahun anggaran yang tercermin dalam laporan keuangan setelah proses tutup buku. Besarnya SiLPA umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain belum terlaksananya kegiatan, efisiensi belanja, pembatalan program, maupun keterlambatan penyaluran atau pencairan anggaran sehingga dana belum sempat direalisasikan hingga akhir tahun.
Karena itu, lonjakan SiLPA hingga mencapai hampir Rp1,5 miliar memerlukan penjelasan yang memadai agar publik memperoleh gambaran mengenai sumber pembentukannya, termasuk apakah berasal dari sisa BKD, kegiatan yang belum selesai, keterlambatan pembayaran pekerjaan, atau faktor administratif lainnya.
Perlu Penjelasan dan Pengawasan
Secara hukum, perbedaan angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun penyimpangan keuangan. Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, perbedaan yang cukup signifikan antara dokumen APBDes Perubahan 2025 dan APBDes 2026 merupakan informasi yang layak memperoleh klarifikasi dari pemerintah desa serta pengawasan dari aparat yang berwenang.
Dalam konteks tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat melakukan langkah verifikasi apabila dipandang diperlukan, termasuk mencocokkan kesesuaian saldo kas dengan Rekening Kas Desa (RKD), Buku Kas Umum (BKU), serta dokumen pertanggungjawaban lainnya per 31 Desember 2025.
Selain itu, pemerintah desa diharapkan menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul terbentuknya SiLPA sebesar Rp1.496.960.800,00, realisasi pelaksanaan program BKD, progres kegiatan yang belum selesai, serta dasar pencatatan saldo kas akhir tahun. Keterbukaan informasi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan keuangan desa berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




