TUBAN, Lingkaralam.com — Sebuah bangunan di Dusun Ngandu, Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, mungkin tampak sebagai bagian biasa dari perkembangan kawasan
Namun, ketika warga menyebut bahwa lokasi tersebut sebelumnya merupakan sawah, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang berdirinya sebuah bangunan.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perubahan pemanfaatan lahan tersebut berlangsung pada ruang yang memang diperbolehkan untuk dibangun?
Di titik inilah pemerintah semestinya hadir memberikan penjelasan.
Apalagi muncul dugaan bahwa lahan tersebut berkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dugaan tersebut tentu tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Tetapi justru karena statusnya belum terang, pemerintah memiliki kewajiban menjawabnya berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
LP2B bukan sekadar istilah administratif.
Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, negara menempatkan lahan pertanian pangan sebagai bagian dari kepentingan strategis yang perlu dilindungi. Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan dan alih fungsi LP2B juga diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2011.
Semangat regulasinya jelas: pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang produksi pangan secara sembarangan.
Karena itu, ketika sebuah lahan yang menurut keterangan warga sebelumnya merupakan sawah kemudian berdiri bangunan yang disebut digunakan sebagai pabrik, publik berhak memperoleh jawaban yang terang.
Apakah bidang tanah tersebut masuk dalam kawasan LP2B?
Jika masuk, bagaimana dasar hukum dan mekanisme perubahan pemanfaatannya?
Jika tidak masuk LP2B, bagaimana status peruntukan ruangnya berdasarkan tata ruang yang berlaku?
Dan apabila bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha, apakah pemanfaatan ruang dan bangunannya telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang relevan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi.
Bukan pula upaya untuk menghambat kegiatan ekonomi masyarakat.
Justru sebaliknya.
Investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum. Pembangunan yang benar membutuhkan tata ruang. Dan tata ruang yang kredibel membutuhkan pemerintah yang transparan terhadap data.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil akhirnya: sawah berubah, bangunan berdiri.
Sementara dokumen yang seharusnya menjelaskan bagaimana perubahan tersebut terjadi justru tidak diketahui publik.
Di sinilah pemerintah daerah perlu berhati-hati ketika menjelaskan persoalan.
Pernyataan bahwa sebuah bidang tanah merupakan milik pribadi, misalnya, belum dengan sendirinya menjawab persoalan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Kepemilikan tanah adalah satu persoalan. Kesesuaian pemanfaatan ruang adalah persoalan lain.
Begitu pula keberadaan bangunan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Sebelum sampai pada kesimpulan, perlu dilihat peta dan penetapan LP2B, dokumen tata ruang, status bidang tanah, ketentuan pemanfaatan ruang, proses perubahan peruntukan apabila memang ada, serta perizinan yang relevan.
Dengan demikian, persoalannya bukan siapa yang harus disalahkan.
Persoalannya adalah apa status hukumnya dan bagaimana prosesnya.
Redaksi Lingkaralam.com memandang, persoalan di Karangtinoto layak ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana Kabupaten Tuban menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, investasi, kepastian hukum, dan perlindungan lahan pangan.
Sebab apabila perubahan sawah menjadi kawasan terbangun dapat berlangsung tanpa penjelasan yang transparan, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu bangunan.
Yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menjaga ruang produksi pangan.
Publik tidak membutuhkan tuduhan yang tergesa-gesa.
Publik membutuhkan data.
Pemerintah cukup membuka dokumennya, menjelaskan status lahannya, menerangkan dasar pemanfaatan ruangnya, dan memastikan apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan tata ruang serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jika sesuai, katakan sesuai.
Jika terdapat proses yang perlu diperbaiki, jelaskan pula apa yang harus diperbaiki.
Sebab dalam urusan ruang hidup masyarakat, transparansi bukan kemurahan hati pemerintah. Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban publik.
Oleh: Redaksi




