Selasa, Juli 28, 2026
spot_img

Menguji Sahih Izin Sekolah di Atas Sawah Dilindungi: Sengkarut Regulasi SMP-SMK Gusdur Soko Tuban 

Izin operasional SMK Gusdur diperbarui di tengah status lahan yang terindikasi kuat masih Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pola kelas merangkap asrama menguji kepatuhan terhadap Standar Nasional Pendidikan.

TUBAN, LINGKARALAM.COM – Dilema klasik antara perluasan akses pendidikan di wilayah perdesaan dan penegakan hukum tata ruang nasional kembali mengemuka di Kabupaten Tuban. Kasus operasional SMP Gusdur Soko (NPSN: 69816322) dan SMK Gusdur (NPSN: 69990152) di Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, kini menjadi etalase penting bagaimana pengawasan lintas sektoral pemerintah daerah diuji.

Komplek pendidikan terpadu seluas 7.609 meter persegi di bawah bendera Yayasan Seribudua Indonesia ini sejatinya memiliki misi sosial yang krusial: mencetak rintisan “Kampung Inggris” lokal. Kendati demikian, penelusuran jurnalistik Media Lingkaralam.com mengindikasikan adanya benturan substantif terhadap dua regulasi krusial negara: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sengketa Ruang: Ketahanan Pangan vs Hak Pendidikan
Poin krusial pertama terletak pada status spasial tanah. Data pemetaan agraria menunjukkan titik koordinat komplek bangunan sekolah ini berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Secara hukum, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, alih fungsi lahan LSD dilarang keras demi menjaga kedaulatan pangan, kecuali melalui mekanisme pelepasan lewat sidang pleno Tim Terpadu Penertiban Aturan Tata Ruang.

Secara prosedural, sebelum Izin Operasional Sekolah diterbitkan, yayasan wajib mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Tuban. Celah hukum inilah yang kini menjadi pertanyaan besar: jika peta digital BPN menunjukkan lahan tersebut masih berstatus LSD aktif, bagaimana instansi terkait meloloskan verifikasi faktual pemanfaatan ruangnya?

Faktanya, data sekunder Dapodik menunjukkan SMK Gusdur baru saja mengantongi pembaruan SK Izin Operasional Nomor 03/14.02.05/02/II/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 lalu. Ada indikasi terjadi ketidaksinkronan data (asimetri informasi) antara dinas yang membidangi tata ruang dengan dinas yang menerbitkan izin pendidikan.

Degradasi Mutu Sarana: Dualitas Kelas dan Asrama
Poin kejanggalan substantif kedua bergeser ke ranah kelayakan pedagogis. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya penggunaan gedung asrama tidur santri yang juga difungsikan secara bersamaan sebagai ruang kelas utama untuk KBM formal.

Secara yuridis, PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana prasarana yang memadai dan terpisah secara fungsi untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan efektivitas psikologis belajar anak. Konsep multi-purpose (asrama merangkap kelas) secara permanen berpotensi melanggar pemenuhan standar ruang kelas teori dan praktik, khususnya untuk jenjang SMK yang memerlukan spesifikasi ruang kerja bengkel atau laboratorium yang ketat.

Birokrasi yang Terfragmentasi
Mencari benang merah dari sengkarut ini, Jurnalis Media Lingkaralam.com, M. Zainuddin, melayangkan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Namun, respons awal instansi tersebut justru memperlihatkan potret tata kelola birokrasi yang terfragmentasi.

“Mohon maaf biar tidak salah.. sebaiknya Jenengan konfirmasi ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur .yang bertempat di Bojonegoro. Ijin SMK dan SLTA dilaksanakan oleh Propinsi,” kata petugas pelayanan Dinas Pendidikan Tuban saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Senin (27/7/2026).

Jawaban normatif tersebut secara substansi mengaburkan esensi bahwa pengawasan wilayah, penegakan Perda Tata Ruang, dan penerbitan izin fisik bangunan (PBG) di tingkat tapak Soko tetap merupakan wewenang mutlak Pemerintah Kabupaten Tuban, dalam hal ini DPMPTSP selaku pengelola sistem pintu satu pintu (OSS).

Hingga laporan ini disusun, redaksi Media Lingkaralam.com telah merumuskan instrumen pengujian materiil perizinan dan mengirimkannya ke tiga pintu otoritas resmi: Dinas Pendidikan Tuban (untuk SMP), Cabang Dinas Pendidikan Bojonegoro-Tuban (untuk SMK), serta DPMPTSP Tuban (selaku penerbit izin pemanfaatan ruang).

Langkah investigasi ini bukan sekadar mengejar aspek formalitas administratif belaka. Kejelasan kedudukan hukum (legal standing) dari lahan dan bangunan SMP-SMK Gusdur Soko sangat mendesak demi melindungi hak konstitusional ratusan siswa. Tanpa adanya jaminan keabsahan izin yang klir sejak dari urusan tanah, masa depan data Dapodik kesiswaan, keabsahan kelulusan, hingga akreditasi sekolah di masa depan dipertaruhkan.

Oleh M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!