TUBAN, LINGKARALAM.COM – Pendirian satuan pendidikan swasta berbasis asrama (boarding school) di wilayah perdesaan sejatinya menjadi angin segar bagi perluasan akses literasi. Namun, penegakan hukum tata ruang nasional serta standarisasi fasilitas belajar tetap menjadi syarat mutlak yang tidak boleh dikorbankan demi kepastian hukum serta masa depan akademik anak didik.
Persoalan tata kelola itulah yang kini tengah membayangi aktivitas operasional SMP Gusdur Soko (NPSN: 69816322) dan SMK Gusdur (NPSN: 69990152). Kedua lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Seribudua Indonesia tersebut berlokasi di Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Penelusuran mendalam yang dilakukan Tim Investigasi Media ini menguak adanya benturan substantif terhadap dua regulasi krusial negara: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sengketa Ruang: Ketahanan Pangan versus Hak Pendidikan
Poin krusial pertama terletak pada status spasial tanah. Data pemetaan agraria menunjukkan titik koordinat komplek bangunan sekolah seluas 7.609 meter persegi ini terindikasi kuat berada di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Secara hukum, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, alih fungsi lahan sawah produktif dilarang keras demi membentengi kedaulatan pangan nasional. Pengecualian pemanfaatan untuk fasilitas umum hanya bisa dilegalkan jika yayasan pengembang telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Celah hukum inilah yang memicu tanda tanya besar. Data Dapodik menunjukkan SMK Gusdur mengantongi pembaruan SK Izin Operasional Nomor 03/14.02.05/02/II/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 lalu. Bagaimana izin operasional administrasi bisa melenggang mulus jika status tanahnya secara spasial masih terikat sebagai lahan pertanian produktif yang dilindungi?
Persoalan kian tumpang tindih saat menilik kelayakan tata ruang belajar. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya penggunaan gedung asrama tidur santri yang juga difungsikan secara bersamaan (multi-purpose) sebagai ruang kelas utama untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) formal. Pola ganda ini dinilai riskan mengabaikan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP yang mengamanatkan ketersediaan ruang kelas teori dan ruang istirahat yang aman serta terpisah secara fisik.
Meluruskan Alur Regulasi Izin Sekolah Menengah
Guna menguji validitas materiil perizinan tersebut secara berimbang (cover both sides), Media Lingkaralam.com melayangkan materi konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Dra. Esti Surahmi, Apt., selaku gerbang utama perizinan teratur satu atap di daerah.
Melalui tanggapan pihak DPMPTSP Tuban memberikan penjelasan resmi mengenai batasan wilayah kewenangan izin operasional untuk jenjang sekolah kejuruan menengah atas agar tidak memicu kesalahpahaman publik.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional penunjang SMK Gusdur di atas lahan LSD, pihak DPMPTSP Tuban secara eksplisit mengarahkan redaksi untuk berkoordinasi langsung dengan perwakilan wilayah di tingkat regional Jawa Timur.
“Mohon maaf biar tidak salah sebaiknya njenengan konfirmasi ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Bojonegoro,” katanya, Senin (27/7/2026).
Penjelasan yuridis terkait pembagian status birokrasi satu atap tersebut kemudian dipertegas secara lugas pada baris pesan berikutnya. “Ijin SMK dan SLTA dilaksanakan oleh Propinsi,” imbuhnya, memungkasi jawaban tertulis tersebut.
Klarifikasi dari Kepala DPMPTSP Tuban ini dinilai penting untuk memetakan alur hukum perizinan terpadu berbasis Online Single Submission (OSS). Urusan kurikulum akademis, penataan data Dapodik, serta evaluasi operasional SMK swasta memang ditarik penuh di bawah wewenang Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban.
Namun, secara substantif, pengawasan tata ruang makro di tingkat daerah—seperti keabsahan pemanfaatan ruang atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga pengesahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah administratif Kecamatan Soko—tetap menjadi domain kewajiban kontrol mutlak dari pemerintah daerah setempat melalui DPMPTSP Kabupaten Tuban sebelum perizinan fisik bangunan dilegalkan.
Transparansi Publik Dipertaruhkan
Fragmentasi pemahaman regulasi dan pembagian tugas antar-instansi ini memicu perhatian mengenai akuntabilitas pengawasan administrasi di jajaran Pemkab Tuban. Jika urusan dasar seperti kesesuaian tata ruang agraria dan izin fisik bangunan tidak disinkronkan secara lintas-sektoral, publik khawatir terdapat prosedur krusial lapangan yang sengaja dilewati atau diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan materiil lanjutan yang dilayangkan Lingkaralam.com guna mengejar transparansi dokumen KKPR pelepasan lahan pertanian produktif terpantau belum mendapatkan jawaban atau respons resmi lebih lanjut dari pihak instansi terkait.
Kepastian hukum ini mendesak untuk disorot bukan demi mencari kesalahan formalitas belaka, melainkan guna menjamin pelindungan hak konstitusional, keabsahan data Dapodik, serta keselamatan masa depan akademik ratusan siswa yang tengah aktif belajar di sana.
Oleh : M. Zainuddin



