Rabu, Juli 29, 2026
spot_img

SMAN 1 Pacet Disorot, Dugaan Pungutan Berkepanjangan dan Biaya Seragam Tinggi Tuai Keluhan Wali Murid

Mojokerto, Lingkaralam.com – Dugaan praktik pungutan yang berlangsung bertahun-tahun di SMAN 1 Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengaku dibebani iuran bulanan serta biaya pengadaan seragam yang dinilai cukup tinggi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan sekolah terhadap regulasi pengelolaan pendidikan di sekolah negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut disebut telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun. Nilai akumulasi dana yang terkumpul diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun demikian, besaran pasti maupun dasar hukum pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah.

Selain iuran bulanan, sejumlah wali murid juga mengeluhkan biaya pembelian seragam yang dinilai memberatkan. Mereka berharap terdapat transparansi mengenai mekanisme penetapan biaya serta penggunaan dana yang dipungut dari peserta didik.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju kepada peran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Mojokerto sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap SMA negeri di wilayah tersebut. Hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan resmi terkait dugaan pungutan yang menjadi keluhan masyarakat.

Pengamat pendidikan Jawa Timur, Aris Prasetya, SH, menilai apabila benar terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut perlu ditangani secara serius.

“Apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak dikelola secara transparan, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel. Pengawasan harus dijalankan secara maksimal agar kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri tetap terjaga,” ujarnya.

Dalam ketentuan perundang-undangan, penyelenggaraan pendidikan negeri mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai regulasi mengenai pengelolaan dana pendidikan yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan larangan melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Pacet, Nasir, belum memberikan tanggapan saat dihubungi media ini untuk dimintai konfirmasi. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Mojokerto, Pinky Hidayati, guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan maupun dugaan pungutan yang dikeluhkan wali murid.

Redaksi masih terus melakukan penelusuran terhadap besaran pungutan, dasar hukum pelaksanaannya, mekanisme pengelolaan dana, termasuk dugaan penjualan seragam di lingkungan sekolah. Informasi dan dokumen pendukung akan dihimpun untuk memastikan seluruh pemberitaan disajikan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak SMAN 1 Pacet maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait pada pemberitaan berikutnya.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!