Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Kepala Desa Talok Gak Difungsikan,Diduga Penguasa Adalah Sekertaris Desa, (Part 2).

Lingkaralam.com,Bojonegoro-Peran Sekertaris Desa Talok M Alfin Budhi Prasetyo,untuk saat ini menganti sebagai bendahara desa, Timlak (tim pelaksana kegiatan) dan Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.Senin (15/05/2023).

Sekdes bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya seperti membantu kinerja Kepala Desa,Namun malah memanfaatkan bendahara desa untuk memperkaya diri sendiri,di sayangkan, tak perduli nasib bendahara desa,”Tutur H samudi Kades.

Kebijakan semua kegiatan di Desa Talok adalah sekertaris desa yaitu M Alfin Budhi Prasetyo,Kepala Desa tidak di fungsikan sebagai mana mestinya pimpinan,”Kata kades kepada pewarta lingkaralam.com pekan lalu.

Contohnya seperti pemotongan pohon sendang yang di kramatkan oleh masyarakat setempat,M Alfin Budhi Prasetyo,tanpa berkordinasi dengan kades padahal sudah jelas tupoksi sekdes sebagai anak buah.”Tutur kades.

Kades berharap semoga ada tindakan tegas dari pihak terkai,agar sekdes bekerja sesuai tupoksinya, seperti bendahara,timlak,kesra dan lainnya bisa bekerja sesuai tugasnya masing masing,”Tutur H Samudi.

Sekedar mengingatkan bahwa tugas sebagai fungsional sekdes adalah:

Sekretaris Desa atau yang sering disingkat menjadi SEKDES adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekdes merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris Desa mempunyai tanggung jawab untuk membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.

Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
  2. Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu:

  1. Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  2. Sebagai pelaksana urusan keuangan.
  3. Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut:

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  2. Kepala Urusan Perencanaan
  3. Kepala Urusan Keuangan,

  M Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!