Selasa, Oktober 13, 2026
spot_img

Proyek Cek Dam Tuban: Menguji Legalitas Lahan dan Risiko Penggunaan APBD (Jilid 8)

Berita Investigasi

TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan lahan yang menghambat pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan cek dam yang dibiayai APBD Kabupaten Tuban memunculkan pertanyaan mendasar tentang kesiapan lokasi sebelum pekerjaan dimulai. Ketika surat perintah mulai kerja (SPMK) telah terbit, tetapi pekerjaan fisik belum menunjukkan perkembangan berarti, kepastian legalitas lahan dan kronologi persetujuan menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan pemerintah daerah.

Persoalannya bukan sekadar keterlambatan pekerjaan. Perlu ditelusuri apakah status lahan telah dipastikan, persyaratan penggunaan lokasi sudah dipenuhi, serta koordinasi dengan pihak yang berwenang dilakukan sebelum kontrak memasuki tahap pelaksanaan.

Jika lokasi ternyata berada di dalam kawasan hutan dan kegiatan yang direncanakan membutuhkan persetujuan penggunaan kawasan hutan, aspek perizinan menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan. Sebaliknya, apabila status lahan berbeda, dasar hukum dan mekanisme persetujuannya harus diperiksa sesuai kondisi masing-masing lokasi.

Status Lahan dan Persetujuan Perhutani

Sejumlah lokasi proyek disebut berkaitan dengan lahan yang dikelola Perum Perhutani. Namun, pengelolaan oleh Perhutani tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh bidang tersebut berstatus kawasan hutan. Status dan batas setiap lokasi perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta peta yang relevan.

Apabila lokasi berada di dalam kawasan hutan dan kegiatan tersebut memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemerintah perlu menjelaskan apakah persetujuan telah terbit, masih dalam proses, atau belum diajukan.

PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026, menjadi salah satu rujukan untuk menelaah penggunaan kawasan hutan. Penerapannya harus disesuaikan dengan status lahan, jenis kegiatan, dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pertanyaan penting bagi DPUPR-PRKP Tuban dan Perhutani bukan hanya apakah koordinasi telah dilakukan, melainkan juga apa dasar penggunaan lokasi, dokumen apa yang telah tersedia, serta persyaratan apa yang masih harus dipenuhi.

Mengapa SPMK Terbit Sebelum Persoalan Tuntas?

Kronologi menjadi kunci untuk menguji kualitas perencanaan proyek. Apakah kendala lahan sudah diketahui sebelum pengadaan dan penandatanganan kontrak, atau baru muncul setelah SPMK diterbitkan?

Jika persoalan telah diketahui sejak awal, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana risiko tersebut diperhitungkan dalam perencanaan dan kesiapan pelaksanaan. Jika kendala baru muncul kemudian, perlu diungkap kapan masalah diketahui, siapa yang menanganinya, dan langkah apa yang telah ditempuh untuk mengatasinya.

Satu paket pekerjaan disebut semula direncanakan di lahan milik warga, kemudian berpindah ke lokasi yang berkaitan dengan Perhutani. Perubahan ini memerlukan penjelasan mengenai dasar keputusan, dokumentasi perubahan, status persetujuan lahan, serta dampaknya terhadap desain teknis, biaya, dan jadwal pekerjaan.

Perubahan lokasi tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Namun, keputusan tersebut harus dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan dan persetujuan yang relevan.

Risiko APBD dan Pembayaran Kontrak

Persoalan lahan juga perlu dikaitkan dengan pengendalian keuangan proyek. Jika pembayaran telah dilakukan sementara pekerjaan belum dapat berjalan, pemerintah perlu menjelaskan dasar pembayaran, tahapan pencairan, jaminan yang dipersyaratkan kontrak, serta status pemanfaatan dana tersebut.

Pembayaran uang muka atau pengeluaran anggaran tidak otomatis merupakan pelanggaran. Penilaiannya bergantung pada dokumen kontrak, persyaratan pembayaran, realisasi pekerjaan, dan pemenuhan kewajiban para pihak.

Namun, apabila pekerjaan akhirnya tidak dapat dilaksanakan atau anggaran yang telah dibayarkan tidak menghasilkan keluaran sebagaimana mestinya, risiko terhadap keuangan daerah perlu diperiksa. Inspektorat maupun auditor sesuai kewenangannya dapat menilai apakah terdapat penyimpangan, kewajiban pengembalian, atau kerugian keuangan negara.

Karena itu, BPKAD perlu dimintai penjelasan mengenai realisasi pembayaran, sedangkan PPK harus menerangkan perkembangan kontrak dan langkah pengendalian yang telah ditempuh.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan fisik dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa persetujuan atau dasar hukum yang diwajibkan, persoalan tersebut dapat membuka ruang pemeriksaan oleh instansi yang berwenang di bidang kehutanan.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan peraturan pelaksananya dapat menjadi rujukan untuk menilai perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran. Namun, tanggung jawab pidana tidak dapat dilekatkan kepada pejabat atau penyedia hanya karena proyek mengalami keterlambatan atau bermasalah dengan lahan. Unsur perbuatan, kewenangan, dan bukti harus diperiksa terlebih dahulu.

Demikian pula, dugaan tindak pidana korupsi memerlukan bukti yang relevan mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dan unsur lain sesuai ketentuan yang berlaku. Belum terselesaikannya persoalan lahan bukan dengan sendirinya bukti adanya korupsi ataupun kerugian keuangan negara.

Aspek lingkungan juga perlu diuji berdasarkan kondisi nyata. Jika terdapat indikasi perubahan tutupan lahan, gangguan fungsi resapan air, atau kerusakan lingkungan akibat pekerjaan, hal tersebut perlu didukung pemeriksaan lapangan dan penilaian teknis, bukan hanya dugaan.

Pemkab, Perhutani, dan Pengawas Perlu Menjelaskan

Untuk menjernihkan persoalan, DPUPR-PRKP Tuban perlu membuka kronologi penentuan lokasi, proses perencanaan, pengadaan, penandatanganan kontrak, penerbitan SPMK, hingga munculnya kendala di lapangan.

Perhutani perlu menjelaskan status masing-masing lokasi, tahapan permohonan yang telah ditempuh, persyaratan yang masih harus dipenuhi, serta kemungkinan dan mekanisme penyelesaian sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Inspektorat perlu dimintai penjelasan mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan terhadap kesiapan lokasi, kepatuhan pelaksanaan kontrak, dan risiko penggunaan APBD. Hasil pemeriksaan, apabila tersedia, dapat membantu memastikan apakah masalah tersebut semata-mata berupa hambatan administratif atau memiliki konsekuensi yang lebih luas.

Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono sebelumnya menyarankan agar konfirmasi diarahkan kepada Sekretaris Daerah atau OPD terkait.

“Mohon konfirmasi langsung ke Pak Sekda atau OPD yang membidangi,” kata Joko.

Sementara itu, seorang kontraktor berharap persoalan persetujuan lahan segera mendapatkan penyelesaian.

“Saya ingin segera ada solusi untuk permasalahan ini, biar tidak berlarut-larut seperti ini,” ujarnya.

Hingga batas waktu penulisan, DPUPR-PRKP Tuban belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.

Akuntabilitas Tidak Berhenti pada Kontrak

Apabila pekerjaan mendekati batas akhir kontrak pada November 2026, kepastian status lahan dan rencana penyelesaian menjadi semakin mendesak. Pemerintah perlu menjelaskan hambatan yang dihadapi, langkah korektif yang ditempuh, serta konsekuensinya terhadap jadwal dan manfaat proyek.

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola pembangunan daerah. Kesiapan lokasi, pemenuhan persyaratan hukum, pengendalian kontrak, dan penggunaan anggaran harus saling terhubung sejak tahap perencanaan.

Pada akhirnya, akuntabilitas APBD tidak cukup diukur dari terserapnya anggaran atau terbitnya kontrak. Pemerintah juga harus memastikan proyek dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk menelusuri persoalan ini lebih jauh, Lingkaralam.com berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Perum Perhutani guna memastikan status hukum lahan yang digunakan untuk proyek Cek Dam, ada atau tidaknya persetujuan penggunaan kawasan yang dipersyaratkan, serta kronologi komunikasi dan permohonan dari Pemkab Tuban atau DPUPR-PRKP. Konfirmasi ini juga ditujukan untuk mengetahui apakah Perhutani telah memberikan persetujuan, masih memproses permohonan, atau belum menerima pengajuan resmi terkait proyek tersebut.

Keterangan Perhutani diperlukan untuk menguji apakah penentuan lokasi dan penerbitan SPMK telah didukung kepastian status lahan serta pemenuhan persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara jelas letak kendala, pihak yang perlu menindaklanjuti, dan bagaimana kepastian hukum penggunaan lahan memengaruhi pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Tuban.

Oleh : Tim Investigasi Lingkaralam.com 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!