BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Kepastian penanganan kerusakan proyek pelindung tebing Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, perlu ditelusuri kembali. Proyek bernilai kontrak sekitar Rp39,6 miliar dari APBD 2024 itu mengalami kerusakan berulang, meskipun sebelumnya telah dilakukan perbaikan oleh kontraktor.
Kerusakan pertama dilaporkan terjadi pada akhir 2024 dengan panjang sekitar 250–270 meter. Pada Januari 2026, kerusakan susulan kembali muncul di segmen lain sepanjang kurang lebih 40 meter. Kerusakan berulang ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kegagalan konstruksi, kecukupan perencanaan teknis, dan efektivitas pengawasan pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan PT Indopenta Bumi Permai tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Namun, kondisi fisik terakhir, progres perbaikan, dan hasil evaluasi teknis hingga Oktober 2026 masih perlu dipastikan melalui konfirmasi kepada instansi terkait.
Rekomtek BBWS Menjadi Persoalan
Selain kerusakan fisik, proyek ini disorot terkait rekomendasi teknis (rekomtek) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Dalam pemberitaan Februari 2025, Kepala BBWS Bengawan Solo Maryadi Utama menyatakan pihaknya belum menerbitkan rekomtek untuk proyek tersebut dan tidak menerima koordinasi sebelumnya.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan teknis dan koordinasi sebelum pekerjaan dilaksanakan. Perlu dipastikan apakah proyek ini termasuk kegiatan yang mensyaratkan rekomtek, bagaimana proses perencanaan dilakukan, serta tindak lanjut yang ditempuh setelah persoalan tersebut mencuat.
Dari sisi regulasi, pengelolaan sungai antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Kewajiban rekomtek harus dinilai berdasarkan jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, kewenangan pengelolaan sungai, dan ketentuan yang berlaku.
Jika rekomtek memang diwajibkan, ketiadaannya perlu dievaluasi dari aspek kepatuhan administrasi dan teknis. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan sebagai penyebab kerusakan. Hubungan antara perencanaan, kondisi tanah, dan kegagalan konstruksi harus ditentukan melalui pemeriksaan teknis.
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Perlu Diuji
Kerusakan berulang juga menuntut pemeriksaan terhadap concrete sheet pile (CCSP), yakni turap beton pracetak yang digunakan untuk menahan tanah. Sejumlah bagian konstruksi dilaporkan miring, terangkat, atau mengalami kerusakan.
Dugaan mengenai kedalaman penanaman dan mutu beton perlu diuji dengan membandingkan dokumen kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan material dan kondisi tanah. Tanpa data tersebut, belum dapat dipastikan apakah kerusakan berkaitan dengan ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan desain, kondisi geoteknik, metode pelaksanaan, atau kombinasi beberapa faktor.
Pergeseran tanah atau sliding disebut sebagai salah satu dugaan penyebab kerusakan. Karena itu, evaluasi perlu mencakup stabilitas tanah, tekanan air, kedalaman penanaman turap, serta kemampuan struktur menahan gaya lateral akibat dinamika sungai.
Hasil evaluasi tersebut penting untuk memastikan apakah metode perbaikan yang dipilih telah menjawab penyebab kerusakan. Jika hanya mengganti bagian yang ambrol tanpa mengatasi faktor teknis yang mendasarinya, risiko kerusakan berulang tetap perlu diperhitungkan.
Perbaikan dan Tanggung Jawab Kontraktor
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebelumnya menyatakan bahwa penanganan kerusakan menjadi tanggung jawab kontraktor selama masa pemeliharaan sehingga tidak membebani APBD tambahan. Pemberitaan Januari 2026 juga menyebut rencana pembongkaran bagian konstruksi yang miring dan pelaksanaan perbaikan lanjutan dengan mempertimbangkan kondisi muka air sungai.
Namun, perkembangan pelaksanaan rencana tersebut hingga Oktober 2026 belum dapat dipastikan. Dinas PU SDA Bojonegoro perlu menjelaskan berapa titik kerusakan yang telah diperbaiki, bagaimana hasilnya, serta apakah kewajiban kontraktor telah dipenuhi sesuai kontrak.
Peran konsultan pengawas dan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek juga perlu diperjelas. Evaluasi tidak cukup hanya memastikan kontraktor bersedia memperbaiki kerusakan tanpa biaya tambahan, tetapi juga harus menjelaskan dasar teknis perbaikan dan kesesuaian hasilnya dengan persyaratan mutu konstruksi.
Polda Jatim Pernah Memeriksa Proyek
Kerusakan proyek ini sebelumnya mendapat perhatian Polda Jawa Timur. Pada Februari 2025, tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim meninjau lokasi dan meminta keterangan sejumlah pihak dari lingkungan pemerintah daerah maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek.
Pemeriksaan tersebut diberitakan sebagai bagian dari pendalaman dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek. Namun, perkembangan penanganan hukum hingga Oktober 2026 belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Karena itu, status perkara dan hasil pemeriksaan teknis perlu dikonfirmasi langsung kepada Polda Jatim. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi baru dapat dinyatakan sebagai temuan apabila didukung bukti yang dapat diverifikasi. Kerusakan konstruksi sendiri tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Menelusuri Pangkal Persoalan
Kerusakan berulang proyek pelindung tebing Bengawan Solo senilai hampir Rp40 miliar ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah persyaratan teknis telah dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai? Apa penyebab pasti kerusakan? Apakah spesifikasi dan metode konstruksi sesuai dengan kondisi tanah serta dinamika sungai? Dan apakah perbaikan yang dilakukan mampu menjamin ketahanan bangunan?
Dinas PU SDA Bojonegoro perlu menjelaskan perkembangan perbaikan dan hasil evaluasi teknis. BBWS Bengawan Solo perlu memperjelas status rekomtek serta koordinasi sebelum pekerjaan dilaksanakan. Sementara itu, Polda Jatim perlu memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangannya.
Kepastian proyek ini tidak cukup diukur dari perbaikan bagian yang ambrol atau pernyataan bahwa APBD tidak terbebani. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan penyebab kerusakan telah diidentifikasi, kewajiban setiap pihak telah dijalankan, dan konstruksi hasil perbaikan memenuhi persyaratan teknis. Tanpa penjelasan yang dapat diuji, pertanyaan mengenai perencanaan, mutu pekerjaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang daerah akan tetap terbuka.
Oleh : Tim Investigasi Lingkaralam.com.




