TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan lahan yang berkaitan dengan Perhutani menghambat pelaksanaan sejumlah proyek Cek Dam di Kabupaten Tuban. Padahal, surat perintah mulai kerja (SPMK) telah diterbitkan, sementara masa kontrak disebut berakhir sekitar akhir November 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan lokasi, pengendalian kontrak, dan antisipasi risiko sejak tahap perencanaan.
Persoalan tersebut perlu ditelusuri dari hulu ke hilir, mulai dari usulan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP), pembahasan anggaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), persetujuan APBD bersama DPRD, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Menguji Perencanaan dan Penganggaran
Secara umum, perangkat daerah mengusulkan program berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan. Usulan tersebut diselaraskan melalui proses perencanaan dan penganggaran daerah sebelum dibahas dan disetujui pemerintah daerah bersama DPRD.
Dalam konteks proyek Cek Dam, pertanyaan pentingnya ialah apakah status lahan, kesiapan lokasi, dan kebutuhan persetujuan pihak terkait telah diperiksa sebelum kegiatan dianggarkan dan dilaksanakan.
Sebagai Ketua TAPD, Sekretaris Daerah Tuban perlu menjelaskan proses penyelarasan usulan proyek dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk sejauh mana kesiapan lokasi dan risiko pelaksanaan menjadi pertimbangan dalam penganggaran. Efektivitas koordinasi setelah kendala lahan muncul juga perlu diuji. Namun, tanggung jawab Sekda harus dinilai berdasarkan fungsi, kewenangan, dan dokumen yang tersedia, bukan semata-mata karena proyek mengalami hambatan.
DPUPR-PRKP perlu menjelaskan dasar penentuan lokasi dan kesiapan teknis proyek. TAPD dan Bapperida perlu dikonfirmasi mengenai penyelarasan anggaran serta kesesuaian kegiatan dengan perencanaan pembangunan daerah. Sementara itu, DPRD dapat dimintai keterangan mengenai pembahasan anggaran dan informasi yang tersedia saat persetujuan diberikan.
SPMK Terbit, Pekerjaan Tersendat
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah paket telah memasuki tahap kontrak dan SPMK diterbitkan, tetapi pekerjaan belum menunjukkan kemajuan fisik yang memadai akibat kendala lokasi.
Pada salah satu paket, lokasi yang semula direncanakan berada di lahan milik warga kemudian dipindahkan ke lokasi yang berkaitan dengan Perhutani. Dasar perubahan, pihak yang menyetujui, serta konsekuensinya terhadap desain dan jadwal pekerjaan perlu dijelaskan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu rujukan untuk menguji tata kelola pengadaan. Namun, keterlambatan atau penerbitan SPMK ketika persoalan lahan belum tuntas tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Penilaiannya harus didasarkan pada kontrak, persyaratan pelaksanaan, dan kronologi yang terverifikasi.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) perlu menjelaskan pemeriksaan kesiapan lokasi, waktu munculnya kendala, serta langkah pengendalian kontrak. Penyedia juga perlu dimintai keterangan mengenai kondisi pekerjaan dan upaya penyelesaian yang telah dilakukan.
Uang Muka dan Risiko APBD
Informasi mengenai penyedia yang telah menerima uang muka dan menyiapkan material juga perlu diverifikasi. Pemeriksaan harus mencakup dasar pembayaran, ketentuan kontrak, jaminan uang muka apabila dipersyaratkan, serta kesesuaian pembayaran dengan perkembangan pekerjaan.
Pemberian uang muka tidak dengan sendirinya merupakan penyimpangan. Namun, ketika pekerjaan terkendala, pemerintah harus memastikan dana dan material tetap dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi rujukan dalam menilai tata kelola keuangan daerah. Keterlambatan proyek tidak otomatis berarti kerugian daerah, tetapi risiko terhadap anggaran, waktu, dan manfaat pekerjaan perlu dikendalikan.
Status Lahan dan Pengawasan
Perhutani perlu menjelaskan status hukum lokasi, kewenangan pemberian persetujuan, serta tahapan yang masih harus dipenuhi. Pengelolaan lahan oleh Perhutani tidak otomatis berarti setiap lokasi berstatus kawasan hutan. Jika lokasi berada dalam kawasan hutan dan kegiatannya mensyaratkan persetujuan kehutanan, ketentuan yang relevan, termasuk PP Nomor 23 Tahun 2021, perlu diperiksa sesuai status lahan dan jenis kegiatan.
Inspektorat Kabupaten Tuban juga perlu dimintai penjelasan mengenai pengawasan dan pengendalian risiko. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dapat menjadi salah satu rujukan untuk menilai apakah risiko telah diidentifikasi dan langkah korektif dilakukan ketika pekerjaan terhambat.
Pemerhati kebijakan publik di Tuban yang namanya enggan dipublikasikan menilai, persoalan proyek Cek Dam perlu dievaluasi dari keseluruhan rantai kebijakan, bukan semata-mata dari keterlambatan pekerjaan di lapangan. Kualitas belanja publik, menurutnya, ditentukan sejak perencanaan, termasuk ketepatan penentuan lokasi dan antisipasi risiko.
“Anggaran yang telah disetujui tidak otomatis menjamin sebuah proyek siap dilaksanakan. Justru di sinilah kualitas perencanaan diuji: apakah lokasi sudah jelas, persyaratan penggunaan lahan telah dipetakan, dan risiko hambatan sudah diantisipasi sebelum kontrak berjalan,” ujar pria yang juga seorang akademisi ini, Minggu (12010/2026).
Ia menambahkan, evaluasi terhadap TAPD dan DPRD harus mempertimbangkan fungsi serta kewenangan masing-masing, tanpa terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian.
“Akuntabilitas APBD tidak boleh berhenti pada tertib administrasi, penandatanganan kontrak, atau realisasi pembayaran. Ukurannya juga harus mencakup kesiapan pelaksanaan dan manfaat yang diterima masyarakat. Jika pekerjaan tersendat, pemerintah perlu membuka kronologi, menjelaskan kendalanya, dan menunjukkan langkah korektif yang terukur,” katanya.
Meminta Penjelasan Para Pihak
Sebelumnya Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono, ketika dimintai konfirmasi, mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada Sekretaris Daerah atau perangkat daerah yang membidangi.
“Mohon konfirmasi langsung ke Pak Sekda atau OPD yang membidangi,” kata Joko.
Sementara itu, seorang kontraktor yang terkait dengan persoalan persetujuan lahan berharap kendala tersebut segera diselesaikan.
“Saya ingin segera ada solusi untuk permasalahan ini, biar tidak berlarut-larut seperti ini,” ujarnya.
Hingga batas waktu konfirmasi dalam penyusunan berita ini, DPUPR-PRKP belum memberikan tanggapan. Penjelasan dari dinas, Sekda selaku Ketua TAPD, Bapperida, DPRD, PPK, penyedia, Perhutani, dan Inspektorat diperlukan untuk menguji kronologi serta dasar pengambilan keputusan.
Pada akhirnya, akuntabilitas APBD tidak berhenti pada persetujuan anggaran, penandatanganan kontrak, atau pembayaran. Persoalan ini perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah kendala muncul pada tahap perencanaan, persiapan pengadaan, atau pelaksanaan, sekaligus memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya.
Oleh : Tim Investigasi Lingkaralam.com




