Minggu, Oktober 11, 2026
spot_img

Dugaan Perundungan Berulang di SDN Sandingrowo  Tuban, Orang Tua Tegaskan Tak Ada Toleransi Jika Terulang

TUBAN, Lingkaralam.com — Dugaan perundungan terhadap seorang siswa sekolah dasar negeri di Desa Sandigrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi perhatian serius. Berdasarkan keterangan orang tua, kejadian sebelumnya disebut melibatkan beberapa murid, sementara kejadian terbaru yang berlangsung pekan lalu disebut melibatkan tiga siswa.

Orang tua mengungkapkan, persoalan serupa telah dialami anaknya sejak duduk di kelas III. Kini, ketika anak tersebut berada di kelas IV, dugaan kejadian kembali muncul. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan siswa sekaligus efektivitas pengawasan di lingkungan sekolah.

Orang tua menegaskan tidak ingin kejadian serupa kembali terulang. Apabila dugaan perundungan terjadi lagi, mereka menyatakan tidak akan memberikan toleransi dan akan menempuh upaya hukum melalui aparat penegak hukum (APH).

Jangan Menunggu Korban Mengalami Kejadian Berulang

Dalam lingkungan pendidikan, setiap siswa berhak memperoleh rasa aman selama mengikuti kegiatan belajar mengajar. Dugaan kejadian berulang semestinya menjadi alasan bagi pihak sekolah untuk melakukan evaluasi dan memastikan mekanisme perlindungan peserta didik berjalan efektif.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui teguran atau pertemuan apabila belum disertai penelusuran fakta dan langkah pencegahan yang jelas. Sekolah perlu memastikan kronologi kejadian, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menilai apakah pengawasan selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya.

Apabila laporan orang tua telah diterima, tindak lanjut seharusnya dilakukan tanpa menunggu munculnya kejadian berikutnya. Perlindungan terhadap siswa yang diduga menjadi korban harus menjadi perhatian utama, termasuk menjaga kondisi psikologis dan mencegah kemungkinan intimidasi lanjutan.

Tanggung Jawab Sekolah Perlu Dibuktikan dengan Tindakan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi salah satu landasan perlindungan anak dari kekerasan. Pelaksanaannya di lingkungan pendidikan membutuhkan pengawasan, mekanisme pengaduan, serta penanganan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dalam konteks dugaan perundungan di SD Negeri wilayah Sandigrowo, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti laporan orang tua. Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban juga dapat diminta melakukan pembinaan atau evaluasi sesuai kewenangannya apabila diperlukan.

Penanganan harus dilakukan secara objektif. Keterangan orang tua perlu ditelusuri, sementara siswa yang diduga terlibat tetap berhak memperoleh pemeriksaan dan perlakuan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Identitas seluruh anak yang terlibat harus dijaga.

Sikap Publik

Publik berpandangan bahwa dugaan perundungan yang dilaporkan berulang tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut yang terukur. Sekolah perlu segera menelusuri kejadian terbaru, mengevaluasi pengawasan, memberikan pendampingan yang diperlukan, serta menyampaikan langkah pencegahan kepada orang tua secara proporsional.

Pernyataan orang tua yang tidak ingin memberikan toleransi apabila kejadian kembali terulang perlu dipahami sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan perlindungan anak. Jalur hukum merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Namun, upaya pencegahan tidak semestinya menunggu kejadian ketiga. Ketika laporan mengenai dugaan perundungan telah muncul, tindakan perlindungan perlu dilakukan sekarang.

Hingga berita ini disusun, kronologi lengkap, bentuk kejadian, serta keterangan resmi pihak sekolah masih perlu dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah maupun instansi terkait.

Anak datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk menghadapi rasa takut. Perlindungan peserta didik harus diwujudkan melalui tindakan nyata, pengawasan yang bertanggung jawab, dan pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!