Selasa, Oktober 13, 2026
spot_img

Kuasa Hukum Dulyono Pertanyakan Dasar Perampasan Dump Truck, Tunggu Putusan Kasasi

TUBAN, Lingkaralam.com — Tim kuasa hukum Dulyono (56), warga Desa Menyunyur, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, mempertanyakan dasar hukum perampasan satu unit dump truck Mitsubishi warna kuning tipe Carter tahun 2014 bernomor polisi S 8807 UE. Kendaraan tersebut disebut masuk dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban Nomor 41/Pid.Sus-LH/2026/PN.Tbn dalam perkara lingkungan hidup dengan terdakwa Sancoko.

Melalui Aziz Law Firm, Nur Aziz, S.H., M.H., bersama Ngadimin, S.H., M.H., dan Bagus Setiawan, S.H., menyoroti persoalan kepemilikan kendaraan, tujuan penggunaan truk, serta dasar hukum yang menjadi landasan perampasan.

Bagi tim kuasa hukum, persoalan ini perlu diuji berdasarkan fakta persidangan, bukti kepemilikan, dan pertimbangan hukum dalam putusan. Status kendaraan yang berkaitan dengan perkara pidana, menurut pokok keberatan yang mereka sampaikan, perlu dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum menempatkan persoalan utama pada kejelasan dasar perampasan dan bagaimana kedudukan Dulyono sebagai pihak yang mengaku memiliki kendaraan dinilai dalam proses hukum.

Kuasa Hukum: Pengakuan Pemilik Perlu Diuji dengan Bukti

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Dulyono mengaku hanya meminjamkan dump truck kepada Eko Suyanto selama tiga hari untuk mengangkut tanah uruk bagi kebutuhan pengurukan makam.

Dulyono, menurut keterangan kuasa hukumnya, membantah bahwa peminjaman tersebut ditujukan untuk mengangkut pasir kuarsa dari lokasi tambang yang diduga ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Di sisi lain, kuasa hukum menyebut Eko Suyanto dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya menyewa truk selama satu bulan dengan nilai Rp8 juta hingga Rp9 juta untuk mengangkut pasir kuarsa.

Perbedaan keterangan itu menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri. Tim kuasa hukum menilai pembuktian semestinya tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak, tetapi juga memeriksa dokumen transaksi, surat jalan, asal dan tujuan material, serta fakta persidangan.

Namun, isi keterangan Eko dan dokumen pendukungnya belum dapat diverifikasi secara independen melalui bahan yang tersedia. Karena itu, perbedaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Klaim Tidak Pernah Diperiksa Menjadi Perhatian

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Dulyono mengaku tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik maupun diperiksa di persidangan.

Klaim tersebut menjadi bagian dari keberatan yang perlu diperiksa melalui berkas perkara, berita acara pemeriksaan, dan catatan persidangan. Dokumen-dokumen itu diperlukan untuk memastikan apakah dan dalam kapasitas apa Dulyono pernah diperiksa, serta bagaimana klaim kepemilikannya dipertimbangkan.

Secara hukum, keadaan tersebut tidak otomatis membatalkan putusan atau menjadikan perampasan tidak sah. Penilaiannya harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, kedudukan hukum pihak yang bersangkutan, dan fakta konkret dalam perkara.

Kuasa Hukum Tunggu Kasasi, Pertimbangkan Gugatan Perdata

Menurut keterangan tim kuasa hukum, Dulyono masih menunggu putusan kasasi. Mereka juga mempertimbangkan langkah gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum apabila perampasan kendaraan tetap dipertahankan.

Rencana tersebut belum berarti gugatan telah resmi didaftarkan. Perkembangan kasasi juga masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.

Bagi tim kuasa hukum, pemeriksaan terhadap amar dan pertimbangan putusan menjadi penting untuk mengetahui dasar perampasan, hubungan kendaraan dengan tindak pidana, serta bagaimana bukti kepemilikan dinilai oleh pengadilan.

Dugaan Permintaan Uang Perlu Verifikasi Terpisah

Selain persoalan perampasan, Dulyono mengaku pernah mendapat tawaran dari seorang advokat untuk mencegah perampasan truk dengan imbalan Rp100 juta. Ia juga menyampaikan dugaan permintaan uang terkait pelepasan dua unit ekskavator dan dump truck.

Dulyono mengklaim memiliki rekaman dan saksi. Namun, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan independen atas bukti tersebut. Identitas pihak yang disebut, konteks komunikasi, keaslian rekaman, dan keterangan saksi perlu dikonfirmasi sebelum dugaan itu dapat dinilai lebih jauh.

Dengan demikian, dugaan tersebut tetap ditempatkan sebagai pernyataan Dulyono, bukan sebagai fakta bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Dokumen Putusan Menjadi Kunci Pengujian

Perbedaan keterangan mengenai penggunaan kendaraan, klaim kepemilikan, dan keberatan terhadap perampasan memerlukan pemeriksaan berbasis dokumen. Penyitaan dan perampasan merupakan tindakan berbeda; perampasan untuk negara harus memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan berlaku dan putusan pengadilan.

Karena itu, salinan lengkap putusan PN Tuban, dokumen kepemilikan kendaraan, catatan persidangan, serta perkembangan resmi kasasi menjadi bahan penting untuk menguji pokok keberatan tim kuasa hukum.

Lingkaralam.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Eko Suyanto, Sancoko, advokat yang disebut dalam keterangan Dulyono, PN Tuban, dan instansi terkait demi memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!