Selasa, Oktober 13, 2026
spot_img

Menelusuri Hambatan Rekomtek BBWS dalam Proyek PU SDA Bojonegoro (Jilid 1)

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Persoalan rekomendasi teknis (rekomtek) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro. Selain pekerjaan tahun anggaran 2026, pengajuan rekomtek untuk pekerjaan tahun 2025 yang disebut belum seluruhnya tuntas juga perlu ditelusuri.

Sebelumnya diketahui, pada pertengahan 2026, puluhan paket pekerjaan bidang sumber daya air di Bojonegoro dilaporkan terkendala rekomtek BBWS. Namun, jumlah paket yang masih tertahan, nilai anggaran yang terdampak, serta perkembangan penyelesaiannya hingga Oktober 2026 perlu dipastikan kembali.

Konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro Retno Wulandari, S.T., M.M., Kepala Bidang Air Baku Irigasi Radityo Bismoko, S.T., serta Kepala Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Air Danang Khurniawan, S.T. Konfirmasi tersebut mencakup progres pekerjaan, status rekomtek, serta kendala teknis dan perizinan.

Dalam komunikasi pada 12 Oktober 2026, Radityo menyatakan perlu berkoordinasi dengan bidang lain sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Izin saya koordinasi dengan teman-teman bidang lain dulu ya Mas,” ujarnya, Senin 12/10/2026).

Sementara itu, konfirmasi yang telah disampaikan kepada Retno Wulandari dan Danang Khurniawan belum mendapat balasan hingga berita ini disusun. Karena itu, data terbaru mengenai jumlah paket yang masih menunggu rekomtek, nilai anggaran yang terdampak, dan perkembangan penyelesaian pekerjaan belum dapat dipastikan.

Persoalan ini penting dievaluasi karena kesiapan teknis dan perizinan merupakan bagian dari perencanaan pekerjaan. Untuk kegiatan yang memang mensyaratkan rekomtek, pemenuhan persyaratan tersebut perlu diperhitungkan sejak awal agar tidak menghambat pelaksanaan.

Penyebab keterlambatan juga perlu dijelaskan berdasarkan kondisi masing-masing paket. Kendala dapat berkaitan dengan kelengkapan dokumen, proses kajian teknis, lokasi pekerjaan, atau persyaratan lain. Data yang terperinci diperlukan untuk mengetahui pada tahapan mana hambatan terjadi dan siapa yang perlu menindaklanjutinya.

Persoalan lain yang perlu ditelusuri ialah proyek pelindung tebing Bengawan Solo di Lebaksari–Tanggungan, Kecamatan Baureno. Informasi yang diperoleh menyebutkan, persoalan penyelesaian proyek tersebut diduga belum tuntas hingga kini. Kepastian mengenai kondisi terakhir pekerjaan, tindak lanjut perbaikan, hasil evaluasi teknis, serta tanggung jawab pemeliharaan kontraktor perlu dikonfirmasi kepada Dinas PU SDA dan pihak terkait.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, konfirmasi selanjutnya akan dilakukan kepada BBWS Bengawan Solo terkait pengajuan rekomtek pekerjaan tahun 2025 yang disebut belum seluruhnya tuntas serta permohonan tahun 2026. Klarifikasi mencakup jumlah dan status pengajuan, kelengkapan dokumen, penyebab keterlambatan, serta langkah penyelesaiannya.

BBWS juga akan dimintai penjelasan mengenai mekanisme penerbitan rekomtek dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Keterangan tersebut diperlukan untuk membedakan kendala yang berkaitan dengan kesiapan dokumen pemerintah daerah dari hambatan dalam proses kajian teknis.

Transparansi status setiap paket diperlukan agar penggunaan anggaran dapat dipantau secara terukur. Evaluasi sejak tahap perencanaan juga penting agar persoalan teknis dan perizinan tidak berulang serta tidak mengganggu target penyelesaian pekerjaan.

Seperti diketahui, sebelumnya proyek pelindung tebing Bengawan Solo di Lebaksari–Tanggungan, Kecamatan Baureno, senilai kontrak sekitar Rp39,6 miliar, mengalami kerusakan berulang dan disorot terkait rekomendasi teknis (rekomtek) BBWS Bengawan Solo. Pada Februari 2025, BBWS menyatakan belum menerbitkan rekomtek untuk proyek tersebut.

Sementara dari sisi regulasi, pengelolaan sungai mengacu pada PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dinas PU SDA Bojonegoro dan BBWS perlu menjelaskan apakah proyek tersebut wajib memiliki rekomtek serta bagaimana koordinasi dilakukan sebelum pekerjaan dimulai. Jika rekomtek memang diwajibkan, ketiadaannya perlu dievaluasi dari aspek kepatuhan, meski tidak otomatis membuktikan sebagai penyebab kerusakan konstruksi.

Oleh : Tim Investigasi Lingkaralam.com.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!