TUBAN, Lingkaraoam.com — Persoalan penagihan PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru. Setelah terjadi ketegangan antara keluarga nasabah dan sejumlah petugas pada 7 Agustus 2026, perkara disebut akan berlanjut ke tingkat Polres Tuban.
Persoalan tersebut sebelumnya ditangani di Polsek Rengel dan berkembang menjadi laporan dari kedua pihak. Keluarga juga berencana membawa persoalan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, menyusul kondisi seorang anak yang disebut mengalami tekanan psikis setelah berada di tengah situasi penagihan.
IPDA Sutikno, S.H., Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Tuban, telah dikonfirmasi mengenai kemungkinan penanganan perkara tersebut. Saat dihubungi, Sutikno menyampaikan masih mengikuti rapat sehingga belum memberikan penjelasan substantif mengenai perkara maupun langkah yang akan dilakukan Unit PPA.
Dengan demikian, posisi penanganan perkara di Unit PPA masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kepolisian.
Penagihan dan Permintaan Kompensasi Rp10 Juta
Menurut keterangan keluarga, dalam proses mediasi di tingkat Polsek muncul permintaan ganti rugi Rp10 juta berkaitan dengan kejadian yang melibatkan petugas PNM Mekaar.
Keluarga mengaku keberatan dengan nominal tersebut.
“Kita dapat uang Rp10 juta juga dari mana?” kata Ibunya.
Keluarga juga berharap proses hukum tidak hanya melihat tindakan anak yang disebut menendang pintu hingga mengenai salah seorang petugas, tetapi memeriksa rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya.
“Harusnya pihak Kepolisian melihat semua rangkaian kejadian, bukan hanya sepotong saja. Semua ini harus dilihat secara objektif dari sisi relasi sebab-akibat.” kata perwakilan pihak keluarga.
Menurut keluarga, anak tersebut berada dalam situasi yang menegangkan dan disebut berusaha melindungi ibu serta adik-adiknya. Apalagi bapak mereka juga sedang bekerja merantau kerja dibangunan.
Anak Berada di Tengah Konflik
Keluarga menyebut kondisi anak berubah setelah kejadian. Anak disebut lebih sering mengurung diri, melamun, mengalami kecemasan dan tidak mau bersekolah maupun beraktivitas seperti biasanya.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian Dinsos P3AKB Tuban dan MTsN 2 Rengel. Sekolah telah melakukan home visit melalui kesiswaan dan guru BK. Dinsos P3AKB juga mendatangi rumah untuk melakukan klarifikasi dan pendampingan.
Apabila hasil asesmen menunjukkan kebutuhan penanganan lebih lanjut, anak dapat dirujuk kepada tenaga profesional.
Persoalan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena PNM Mekaar merupakan layanan pembiayaan yang ditujukan kepada perempuan prasejahtera untuk pengembangan usaha mikro dan dijalankan dengan pendekatan pendampingan kelompok.
Karena itu, ketika hubungan antara petugas penagihan dan nasabah berkembang menjadi konflik di rumah, persoalannya tidak hanya menyangkut kewajiban pembayaran, tetapi juga bagaimana proses penagihan dilakukan.
Tokoh Masyarakat: Jangan Sampai Penagihan Menghilangkan Rasa Aman
Seorang tokoh masyarakat Tuban menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, baik bagi perusahaan maupun pemangku kepentingan yang memiliki fungsi pengawasan.
Menurutnya, kewajiban nasabah untuk memenuhi pembayaran tidak otomatis menghilangkan hak nasabah dan keluarganya untuk mendapatkan perlakuan yang wajar.
“Penagihan tentu merupakan bagian dari hubungan antara pemberi pembiayaan dan nasabah. Tetapi cara penagihannya juga harus memperhatikan situasi di lapangan. Jangan sampai proses penagihan justru menimbulkan ketakutan, konflik atau persoalan baru di tengah keluarga,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila dalam suatu proses penagihan terdapat anak yang berada di lokasi dan kemudian disebut mengalami dampak psikologis, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian.
“Kalau memang ada anak yang terdampak, jangan hanya melihat siapa yang salah dan siapa yang benar. Pemeriksaan harus dilakukan secara utuh. Apa yang terjadi sebelum konflik, bagaimana petugas menjalankan penagihan, bagaimana respons keluarga, sampai apa yang terjadi setelahnya,” katanya.
Menurut dia, penyelesaian yang objektif justru penting agar tidak ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Perusahaan juga harus diberi ruang menjelaskan SOP dan tindakan petugasnya. Tetapi nasabah juga harus memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan keberatan. Kalau ada mekanisme pengaduan, gunakan mekanisme itu secara terbuka,” ujarnya.
OJK dan Pertanggungjawaban Tata Kelola Penagihan
Persoalan tersebut juga menarik perhatian karena OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan memasukkan perilaku petugas penagihan sebagai salah satu bagian dari aspek pelindungan konsumen. OJK menyatakan pada 2026 telah memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran pelindungan konsumen, termasuk yang berkaitan dengan petugas penagihan.
Dalam salah satu penanganan kasus pada 2026, OJK juga meminta perusahaan melakukan investigasi internal, memperbaiki tata kelola, memperkuat kode etik dan SOP petugas penagihan lapangan, serta menindak pihak yang terbukti melanggar. OJK menegaskan PUJK tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dengannya.
Konteks tersebut menjadi penting untuk melihat perkara di Rengel secara lebih luas. Pertanyaannya bukan hanya apakah nasabah memiliki kewajiban pembayaran, melainkan juga apakah proses penagihan telah dilakukan sesuai ketentuan dan standar tata kelola yang berlaku.
Namun, sampai berita ini disusun, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa petugas PNM Mekaar dalam perkara Rengel telah melanggar SOP atau ketentuan OJK.
Menunggu Penjelasan PNM
Karena itu, penjelasan PNM menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara ini. PNM perlu memberikan ruang klarifikasi mengenai status para petugas yang datang ke rumah nasabah, dasar penugasan, mekanisme penagihan, waktu pelaksanaan penagihan, SOP yang berlaku, serta posisi perusahaan terhadap proses mediasi dan munculnya permintaan kompensasi Rp10 juta.
Pihak PNM juga memiliki ruang untuk menjelaskan versinya mengenai kronologi kejadian dan tindakan para petugas pada 7 Agustus 2026.
Sementara itu, proses di Kepolisian diharapkan dapat menguji seluruh keterangan secara objektif, termasuk laporan dari kedua pihak dan kondisi anak yang disebut berada di lokasi kejadian.
Pada titik ini, perkara tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih besar dari sekadar tunggakan pembiayaan: di mana batas antara hak lembaga untuk menagih dan hak nasabah untuk tetap mendapatkan perlakuan yang aman, wajar dan bermartabat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan Kepolisian, penjelasan PNM, serta bagaimana mekanisme pelindungan konsumen diterapkan dalam perkara ini.
Oleh : M. Zainuddin




