Senin, Oktober 5, 2026
spot_img

Tower Ditertibkan, Bangunan Usaha Dibiarkan? Bupati Tuban Harus Pastikan Kesetaraan (Jilid 5) 

TUBAN, Lingkaralam.com — Penertiban sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan bangunan dan tempat usaha. Ketika tower yang belum memenuhi persyaratan perizinan dapat dihentikan hingga disegel, bagaimana dengan bangunan usaha lain yang status legalitasnya belum jelas?

Dalam sejumlah kasus, Satpol PP dan Damkar menghentikan pembangunan maupun menyegel tower karena persoalan perizinan. Bahkan, tindakan dilakukan ketika proses pemenuhan persyaratan masih berjalan. Di sisi lain, terdapat banyak bangunan dan tempat usaha yang status PBG, SLF maupun persyaratan bangunannya masih perlu diverifikasi.

Pengusaha Tower: Kami Siap Ikuti Aturan

Seorang pengusaha tower mengatakan pelaku usaha pada prinsipnya tidak keberatan memenuhi ketentuan perizinan. Namun, ia berharap prosedur dan penerapan aturan dilakukan secara jelas dan konsisten.

“Kami tidak keberatan mengikuti aturan. Yang penting prosedurnya jelas dan perlakuannya sama. Kalau memang belum memenuhi persyaratan, tentu kami harus melengkapinya,” ujarnya.

Menurutnya, standar pengawasan juga semestinya berlaku terhadap seluruh bangunan dan tempat usaha sesuai kewajibannya. “Kalau ada bangunan atau tempat usaha lain yang juga memiliki kewajiban perizinan, tentu seharusnya diperiksa dengan standar yang sama,” katanya.

Data dan Mekanisme Pengawasan

Pemkab Tuban perlu membuka data jumlah bangunan dan tempat usaha yang telah terdata, memiliki PBG, memiliki SLF, masih dalam proses, maupun yang belum memenuhi persyaratan.

Persoalannya bukan berarti setiap bangunan yang belum memiliki PBG harus langsung disegel. Statusnya perlu diperiksa karena bisa saja masih dalam proses pemenuhan persyaratan. Yang penting adalah adanya tahapan yang jelas, mulai dari pendataan, pemeriksaan, pembinaan, teguran, penghentian hingga penertiban.

Pertanyaan berikutnya, apakah pengawasan dilakukan secara aktif berbasis data dan risiko atau lebih banyak menunggu laporan masyarakat? Satpol PP/Damkar juga perlu menjelaskan data penindakan, mulai dari teguran, penghentian hingga penyegelan beserta dasar tindakannya.

Mengapa Tower Cepat Ditindak?

Jika tower yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan dapat segera dihentikan atau disegel, sementara bangunan usaha lain dengan persoalan legalitas yang perlu diperiksa belum terlihat mendapatkan tindakan serupa, Pemkab Tuban perlu menjelaskan dasar perbedaannya.

Apakah terdapat perbedaan karakteristik izin, tahapan pelanggaran, kewenangan atau mekanisme pengawasan? Penjelasan tersebut penting agar dugaan perbedaan perlakuan dapat diuji berdasarkan data dan aturan, bukan sekadar persepsi.

Kewenangan dan Regulasi

PP Nomor 16 Tahun 2021 menempatkan PBG, inspeksi, SLF, SBKBG dan RTB sebagai instrumen pengawasan bangunan oleh pemerintah daerah. Karena itu, pembagian peran antara DPMPTSP, perangkat teknis bangunan dan tata ruang, serta Satpol PP/Damkar juga perlu jelas: siapa yang mendata, memverifikasi, membina, memberi teguran dan melakukan penertiban.

Aspek legalitas tersebut juga berkaitan dengan tata kelola daerah. Perda Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025, menjadi salah satu dasar pengaturan pajak dan retribusi daerah. Tertib data bangunan dan tempat usaha penting agar kewajiban daerah yang memang menjadi kewenangan pemerintah dapat teridentifikasi.

Bupati Diminta Bertindak

Bupati Tuban perlu mengambil langkah evaluatif untuk memastikan pengawasan dan penertiban bangunan berjalan konsisten.

Pada prinsipnya, kewajiban hukum berlaku sesuai ketentuan bagi setiap warga dan pelaku usaha. Karena itu, ketika terdapat objek dengan kewajiban legalitas yang sejenis, standar pemeriksaan dan penanganannya perlu diterapkan secara jelas, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan sekadar berapa tower yang disegel, tetapi bagaimana seluruh bangunan dan tempat usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah diawasi. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus sesuai prosedur. Jika masih dalam proses pemenuhan persyaratan, status dan tahapan pembinaannya juga harus jelas.

Dengan demikian, prinsip persamaan perlakuan di hadapan hukum tidak berhenti sebagai norma, tetapi tercermin dalam praktik pengawasan dan penertiban di Kabupaten Tuban.

Media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bupati Tuban, Pemkab Tuban, DPMPTSP, perangkat teknis terkait, Satpol PP/Damkar, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!