Senin, Oktober 5, 2026
spot_img

Kewenangan UPTD PUPR Rengel dan Alarm Budaya Kinerja Pemkab Tuban (Jilid 4)

TUBAN, Lingkaralam.com – — Persoalan kewenangan UPTD PUPR Wilayah Rengel perlu dilihat lebih jauh dari sekadar keluhan sejumlah kontraktor. Di balik persoalan monitoring maupun dugaan keterlibatan dalam urusan material, terdapat pertanyaan mendasar: apakah setiap tindakan UPTD telah berjalan sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan prinsip tata kelola pemerintahan?

UPTD merupakan bagian dari organisasi perangkat daerah yang menjalankan fungsi teknis tertentu. Karena itu, kinerjanya tidak cukup diukur dari seberapa aktif turun ke lapangan. Lebih dari itu, UPTD harus mampu menjalankan mandat secara tepat tanpa mengambil peran yang menjadi kewenangan unit atau pejabat lain.

Dalam konteks pemeliharaan infrastruktur di wilayah Rengel, Soko, Plumpang, dan Widang, batas kewenangan tersebut menjadi penting. Terlebih, sejumlah kontraktor mengeluhkan pola monitoring UPTD yang dinilai terlalu jauh serta dugaan keterlibatan dalam penyediaan material.

Keluhan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen penugasan, kontrak, spesifikasi pekerjaan, laporan monitoring, berita acara pemeriksaan, hingga dokumen terkait material. Substansi persoalannya adalah memastikan apa yang menjadi kewenangan UPTD dan di mana batasnya.

DPU PRPRKP Perlu Evaluasi

Sebagai perangkat daerah yang menaungi pelaksanaan fungsi teknis UPTD, DPU PRPRKP Kabupaten Tuban memiliki posisi penting untuk memastikan seluruh aktivitas UPTD berjalan sesuai tugas dan kewenangannya.

Jika dari evaluasi maupun pemeriksaan ditemukan adanya tindakan UPTD yang benar-benar melampaui kewenangan, persoalan tersebut semestinya tidak dibiarkan menjadi pola kerja. Perlu ada koreksi dan penguatan tata kelola agar fungsi UPTD kembali berjalan sesuai mandat yang diberikan.

Pengamat kebijakan publik menilai evaluasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi.

“Leading sector tidak hanya dituntut memastikan unit di bawah koordinasinya bekerja. Yang tidak kalah penting adalah memastikan pekerjaan itu dilakukan sesuai fungsi, kewenangan, prosedur, dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Menurut dia, jika benar ditemukan praktik yang melampaui kewenangan, DPU PRPRKP perlu melihatnya sebagai persoalan tata kelola yang harus diperbaiki.

“Jangan sampai tindakan yang awalnya dianggap sebagai bentuk membantu pekerjaan kemudian menjadi kebiasaan, padahal tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas. Kalau itu terjadi dan dibiarkan, risikonya bukan hanya pada satu kegiatan, tetapi pada budaya kerja organisasi,” katanya.

UPTD Bekerja Sesuai Fungsi

Dalam tata kelola pemerintahan, kinerja tidak semata-mata diukur dari keaktifan aparatur turun ke lapangan, kecepatan menyelesaikan pekerjaan, atau tingkat penyerapan anggaran.

Kinerja juga berkaitan dengan ketepatan fungsi, kepatuhan terhadap prosedur, kejelasan kewenangan, kualitas hasil, serta pertanggungjawaban setiap tindakan.

Karena itu, UPTD harus tetap aktif menjalankan fungsi teknisnya. Namun, aktivitas tersebut harus berada dalam koridor kewenangan yang diberikan.

Jika terdapat kewenangan monitoring, misalnya, perlu jelas ruang lingkupnya. Demikian pula apabila terdapat arahan kepada penyedia atau keterlibatan dalam persoalan material, perlu diketahui dasar dan batas kewenangannya.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara UPTD, bidang teknis DPU PRPRKP, pejabat yang berwenang dalam pengadaan maupun penyedia pekerjaan.

Pengawasan Jangan Menunggu Masalah

Kinerja UPTD yang berada pada level teknis juga perlu mendapat perhatian dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Minimnya sorotan publik terhadap unit teknis tidak berarti pengawasan dapat dikurangi.

“Justru unit yang tidak banyak mendapat perhatian publik membutuhkan pengawasan internal yang kuat. Evaluasi seharusnya dilakukan secara berkala dan preventif, bukan baru setelah muncul konflik, keluhan penyedia, atau temuan pemeriksaan,” ujar pengamat tersebut.

Menurut dia, batas kewenangan harus menjadi bagian dari budaya kerja.

“Setiap tindakan harus bisa dijawab dengan tiga hal: apa dasar kewenangannya, apa batas tindakannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Kalau tiga hal itu jelas, potensi tumpang tindih kewenangan dapat ditekan,” katanya.

Karena itu, Pemkab Tuban melalui DPU PRPRKP perlu memastikan setiap praktik kerja yang berpotensi bertolak belakang dengan kaidah, prinsip, dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah menjadi bahan evaluasi.

Jika benar ditemukan tindakan yang melebihi kewenangan, koreksi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi pola atau budaya kerja. Sebaliknya, jika seluruh tindakan UPTD telah sesuai mandat, penjelasan berbasis dokumen juga penting agar tidak muncul persepsi yang keliru.

Pada akhirnya, penguatan kinerja bukan berarti memperluas kewenangan tanpa batas. Justru kinerja pemerintahan yang sehat adalah ketika setiap unit mampu bekerja maksimal sesuai fungsi, kewenangan, prosedur, dan dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakannya.

Konfirmasi jurnalistik telah disampaikan kepada Kepala DPU PRPRKP Kabupaten Tuban dan Kepala UPTD PUPR Wilayah Rengel mengenai tugas dan kewenangan UPTD, mekanisme monitoring, keterlibatan dalam material, serta batas hubungan UPTD dengan penyedia.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun penjelasan dari kedua pihak. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!