Selasa, Oktober 6, 2026
spot_img

Tower Disegel, Bangunan Usaha Tak Tersentuh? Pengawasan PBG Tuban Dipertanyakan (Jilid 6)

TUBAN, Lingkaralam.com — Penertiban menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan bangunan. Ketika persoalan perizinan tower dapat berujung pada penghentian hingga penyegelan, bagaimana penerapan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan usaha lainnya?

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan masih terdapat bangunan yang digunakan koperasi dan badan usaha yang status PBG-nya perlu diverifikasi. Dalam penelusuran tersebut belum ditemukan tindakan penertiban hingga penyegelan terhadap bangunan usaha karena persoalan PBG seperti yang terjadi pada sejumlah tower.

Padahal, PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur pengawasan bangunan gedung melalui instrumen PBG, inspeksi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), SBKBG, dan RTB. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku.

PBG dan Kesetaraan Pengawasan

PBG bukan semata persoalan administrasi. Status bangunan perlu dilihat berdasarkan fungsi, persyaratan teknis, kesesuaian tata ruang, serta tahapan pemenuhan kewajibannya.

Karena itu, dinas terkait perlu menjelaskan data bangunan usaha di Tuban: berapa yang telah memiliki PBG, sedang mengurus, belum memenuhi persyaratan, serta berapa yang telah mendapatkan teguran atau tindakan penertiban.

Persoalannya bukan setiap bangunan tanpa PBG harus langsung disegel. Pemerintah perlu membedakan antara proses perizinan yang sedang berjalan, kekurangan persyaratan dan pelanggaran yang memang memenuhi dasar penindakan.

Kandang Ayam Juga Perlu Diverifikasi

Pengawasan juga perlu menyentuh keberadaan kandang ayam. Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlahnya mencapai ratusan dan rata-rata berada di lahan sawah. Sebagian disebut berada di lahan dengan peruntukan tertentu, termasuk lahan pertanian dan LDS.

Status tersebut perlu diverifikasi dari sisi tata ruang, status lahan, PBG dan persyaratan kegiatan usaha. Di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, terdapat informasi kandang ayam yang berdiri di atas lahan yang disebut sebagai lahan BBWS.

Jika benar, Pemkab Tuban bersama BBWS Bengawan Solo perlu memastikan status lahan, dasar pemanfaatan, pihak yang menggunakan, serta kesesuaian bangunan dan kegiatannya.

Pengamat: Jangan Pengawasan Berbasis Laporan Semata

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai masalah tata kelola pengawasan, bukan sekadar penertiban satu jenis bangunan. Pemerintah daerah, menurut dia, perlu memiliki basis data yang memungkinkan seluruh bangunan usaha dipetakan berdasarkan fungsi, lokasi, status lahan, PBG dan tingkat kepatuhannya.

“Kalau pengawasan hanya bergerak ketika ada laporan atau ketika suatu objek menjadi perhatian, sistem pengawasannya akan bersifat reaktif. Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang berbasis data dan risiko,” ujarnya.

Ia juga menilai perbedaan tindakan terhadap satu objek dengan objek lainnya harus dapat dijelaskan secara objektif.

“Penegakan aturan tidak harus berarti semua bangunan langsung dikenai sanksi yang sama. Tetapi standar pemeriksaan dan tahapan penanganannya harus jelas. Kalau ada perbedaan perlakuan, publik perlu mengetahui dasar hukumnya,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Tuban juga perlu memperjelas koordinasi antarinstansi, terutama antara perangkat yang menangani perizinan, bangunan dan tata ruang dengan Satpol PP sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

“Jangan sampai pemerintah hanya kuat pada tahap penindakan, tetapi lemah pada pendataan dan pencegahan. Justru data yang lengkap akan membuat penertiban lebih objektif dan mengurangi potensi kesan tebang pilih,” ujarnya.

Mengapa Tower Lebih Cepat Ditindak?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah pengawasan PBG dilakukan secara menyeluruh atau lebih banyak berdasarkan laporan masyarakat.

Jika persoalan PBG dapat menjadi dasar penghentian atau penyegelan tower, bagaimana dengan koperasi, badan usaha, pabrik, pergudangan, restoran, tempat usaha dan bangunan peternakan yang status PBG-nya belum jelas?

Perbedaan penanganan tentu dapat terjadi jika fungsi bangunan, tingkat pelanggaran, tahapan proses atau kewenangannya berbeda. Namun, perbedaan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan aturan dan fakta.

Bupati Perlu Evaluasi

Bupati Tuban perlu memastikan pengawasan PBG dan pemanfaatan ruang berjalan berbasis data, bukan hanya reaktif terhadap laporan. Pemerintah perlu memiliki pemetaan bangunan usaha sekaligus status legalitas dan tindak lanjutnya.

Prinsip kesetaraan bukan berarti seluruh bangunan harus dikenai sanksi yang sama. Namun, setiap objek yang memiliki kewajiban hukum perlu diperiksa berdasarkan standar, prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Dengan begitu, ukuran keberhasilan pengawasan bukan sekadar berapa tower yang disegel, tetapi sejauh mana pemerintah mampu memastikan seluruh bangunan yang menjadi kewenangannya diawasi secara adil, terukur dan konsisten.

Media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bupati Tuban, DPMPTSP, perangkat teknis terkait, Satpol PP/Damkar, BBWS Bengawan Solo, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!