Sabtu, Agustus 22, 2026
spot_img

Diduga Ada Pembelian 12 Buku LKS di SMPN Soko Tuban, Wali Murid Pertanyakan Mekanisme dan Transparansi

TUBAN, Lingkaralam.com – Dunia pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sejumlah wali murid di SMP Negeri (SMPN) Soko, Kabupaten Tuban, mempertanyakan kebijakan pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disebut mencapai sekitar Rp320 ribu per siswa.

Pengakuan salah satu wali murid mengatakan kepada media, setiap siswa menerima sekitar 12 buku LKS dari berbagai mata pelajaran. Buku-buku tersebut diperoleh melalui sekolah dengan harga yang bervariasi sesuai jenis mata pelajaran yang diajarkan.

Persoalan mulai mengemuka setelah sejumlah wali murid mengaku harus membeli seluruh paket LKS tersebut agar anak mereka memiliki bahan belajar yang digunakan dalam proses pembelajaran di sekolah.

“Anak saya mendapat 12 buku LKS. Belinya melalui sekolah. Kalau tidak membeli, ya tidak mendapatkan buku LKS yang dipakai untuk belajar,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua murid. Mereka berharap ada penjelasan terbuka dari pihak sekolah terkait dasar penggunaan LKS, mekanisme pengadaan, hingga rincian biaya yang harus dibayarkan oleh siswa.

Menurut mereka, pendidikan bukan hanya soal proses belajar mengajar, tetapi juga tentang keterbukaan informasi kepada masyarakat. Terlebih, sekolah negeri merupakan lembaga publik yang menjalankan fungsi pelayanan pendidikan kepada warga negara.

Sejumlah wali murid mengaku tidak keberatan apabila buku tersebut memang dibutuhkan untuk menunjang pembelajaran. Mereka berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengeluaran orang tua dapat disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Dasar Regulasi Penggunaan dan Pengadaan Buku

Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Ketentuan tersebut bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh peserta didik.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mengamanatkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan penggunaan sumber daya yang berdampak pada masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan negeri yang dibiayai negara, sekolah berkewajiban memberikan informasi yang jelas apabila terdapat kebijakan yang menimbulkan beban biaya bagi peserta didik atau wali murid.

Harapan Adanya Klarifikasi

Sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dapat memberikan penjelasan sekaligus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh kebijakan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, polemik ini bukan semata soal angka Rp320 ribu atau jumlah 12 buku yang diterima siswa. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan peserta didik.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Lingkaralam.com masih berupaya menghubungi Kepala SMPN Soko dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi terkait pengadaan buku LKS tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!