TUBAN, Lingkaralam.com – Pola penagihan tunggakan pembiayaan Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan warga. Sejumlah petugas mendatangi rumah anggota pada malam hari dengan jumlah cukup banyak.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00–19.00 WIB. Kehadiran sekitar 10 orang petugas secara bersamaan mendatangi rumah anggota. Hal ini menimbulkan kesan tekanan, bahkan digambarkan seperti mengepung teroris.
Sorotan warga bukan berkaitan dengan kewajiban membayar tunggakan, melainkan menyangkut cara dan etika penagihan yang dilakukan di lingkungan permukiman.
Pengakuan salah satu petugas mekar mengatakan kepada media yang berada di lokasi menyampaikan adanya tunggakan dengan nilai yang cukup besar.
Anggota tersebut disebut menggunakan enam nama orang lain dalam pembiayaan, dengan nominal tungakan sekitar Rp9 juta, Rp8 juta, Rp7 juta, Rp5 juta, Rp3 juta hingga Rp1 juta.
“Anggota tersebut menggunakan enam nama orang lain,” ujar petugas tersebut sebagaimana keterangannya kepada media.
Keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola Mekaar, khususnya mengenai mekanisme pembiayaan berbasis kelompok, penggunaan nama pihak lain, serta status administratif masing-masing pembiayaan.
Warga Pertanyakan Pola Penagihan
Warga sekitar menyebut kedatangan petugas dengan jumlah banyak bukan kali pertama terjadi. Penagihan dengan pola serupa telah dilakukan beberapa kali, termasuk pada waktu sore hingga malam.
Penagihan sekitar pukul 18.00–19.00 WIB masih berada dalam rentang waktu yang diperbolehkan dalam ketentuan OJK apabila regulasi tersebut berlaku terhadap entitas yang melakukan penagihan.
Namun, persoalan penagihan tidak hanya berkaitan dengan waktu.
Cara petugas melakukan penagihan juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam melakukan penagihan.
Ketentuan tersebut antara lain melarang penagihan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik dan verbal. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus dengan cara yang mengganggu.
Dengan demikian, persoalan di Pekuwon tidak cukup hanya dilihat dari apakah seorang anggota memiliki tunggakan atau tidak. Cara penagihan juga perlu dilihat apakah telah memenuhi prinsip kepatutan dan perlindungan konsumen.
Dugaan Pembayaran Belum Tercatat
Selain pola penagihan, Lingkaralam.com juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pembayaran anggota yang disebut belum tercatat dalam administrasi.
Sejumlah warga menyebut terdapat anggota yang mengaku telah melakukan pembayaran, namun pembayaran tersebut diduga belum tercermin dalam catatan kewajiban.
Apabila benar, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan karena pencatatan pembayaran merupakan bagian penting dalam hubungan pembiayaan.
Ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan dengan catatan administrasi dapat menimbulkan persoalan baru, terutama apabila anggota tetap dianggap memiliki tunggakan.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi melalui bukti pembayaran, catatan transaksi, dan klarifikasi dari pihak Mekaar.
Penagihan Bukan Sekadar Persoalan Utang
Dalam hubungan pembiayaan, kewajiban membayar tetap melekat kepada anggota yang memiliki utang.
Tetapi kewajiban tersebut tidak berarti menghilangkan hak anggota untuk memperoleh perlakuan yang patut.
Penagihan merupakan proses administratif dan keuangan. Karena itu, idealnya proses tersebut dilakukan melalui komunikasi yang jelas, pencatatan yang akurat, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Ketika penagihan dilakukan oleh banyak orang di lingkungan tempat tinggal anggota, terutama apabila menimbulkan rasa tertekan atau malu, maka aspek etika dan perlindungan konsumen menjadi relevan untuk diperiksa.
Mekaar Diminta Beri Klarifikasi
Atas persoalan tersebut, pihak pengelola Mekaar perlu memberikan penjelasan mengenai standar operasional penagihan yang diterapkan di lapangan.
Termasuk di antaranya ketentuan mengenai waktu penagihan, jumlah petugas yang diperbolehkan melakukan kunjungan, tata cara komunikasi dengan anggota, mekanisme pencatatan pembayaran, serta prosedur pengaduan apabila terdapat perbedaan catatan pembayaran.
Penjelasan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak.
Sebab, jika anggota memang memiliki tunggakan, kewajiban tersebut harus diselesaikan. Namun, apabila terdapat persoalan dalam proses penagihan atau pencatatan pembayaran, hal itu juga harus memperoleh ruang untuk diperiksa dan dijelaskan secara transparan.
Pada akhirnya, penagihan bukan hanya soal menagih uang. Ada tanggung jawab untuk menjaga prosedur, kepatutan, dan martabat pihak yang ditagih.
Lingkaralam.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Mekaar maupun pihak terkait lainnya atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Oleh: Redaksi




