Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Pengawasan tata ruang, lalu lintas logistik, dan lingkungan hidup dalam proyek reaktivasi sumur minyak tua oleh PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE) di Lapangan Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Sampai berita ini dipublikasikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, DPRD Kabupaten Tuban, serta Perum Perhutani KPH Jatirogo belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi resmi yang telah disampaikan media ini.
Belum adanya respons tersebut memperpanjang ketidakpastian di tengah masyarakat sekitar lokasi proyek. Warga berharap memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan kolam galian penampung limbah pengeboran yang terbuka tanpa lapisan kedap, yang menurut mereka berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan pertanian maupun sumber air apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
DLHP Belum Memberikan Kepastian Sidak dan Uji Laboratorium
DLHP Kabupaten Tuban yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup maupun pengawasan angkutan proyek hingga kini belum memberikan penjelasan mengenai rencana inspeksi lapangan maupun pengambilan sampel air dan tanah untuk pengujian laboratorium.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Belum adanya kepastian tersebut memunculkan kekhawatiran sebagian warga mengenai potensi pengaruh air formasi dengan kadar salinitas tinggi maupun sisa lumpur pengeboran terhadap kondisi tanah dan kualitas air di sekitar lokasi.
Selain itu, media ini juga belum memperoleh penjelasan dari DLHP mengenai evaluasi terhadap lalu lintas kendaraan proyek yang dikeluhkan warga karena diduga mempercepat kerusakan ruas jalan poros kecamatan.
Fungsi Pengawasan DPRD dan Perhutani Dinantikan
Permintaan konfirmasi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Tuban juga belum memperoleh tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai kemungkinan pelaksanaan rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan masyarakat maupun pihak perusahaan.
Di sisi lain, Perum Perhutani KPH Jatirogo juga belum memberikan penjelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan kolam penampung cairan pengeboran, termasuk keterkaitannya dengan izin atau persetujuan yang berlaku apabila lokasi tersebut berada di kawasan hutan negara.
Warga Berencana Menempuh Jalur Somasi kepada Bupati dan Gubernur
Tidak diperolehnya tanggapan dari sejumlah instansi tersebut mendorong sebagian warga Desa Kumpulrejo mempertimbangkan langkah hukum berupa penyampaian somasi kepada Bupati Tuban dan Gubernur Jawa Timur.
Menurut perwakilan warga, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk permintaan agar pemerintah melakukan pengawasan yang lebih aktif serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
“Kami sudah mencoba jalur komunikasi yang baik kepada dinas dan DPRD, tetapi sampai sekarang belum memperoleh jawaban. Somasi kepada Bupati dan Gubernur kami tempuh agar ada perhatian yang lebih serius terhadap persoalan yang dikhawatirkan masyarakat,” kata salah seorang perwakilan warga, Senin (3/8/2026).
“Jika pengawasan di tingkat daerah belum memberikan kepastian, kami berharap pemerintah di tingkat yang lebih tinggi dapat melakukan pemeriksaan,” imbuh ia.
Pentingnya Keterbukaan Informasi
Belum adanya tanggapan dari sejumlah instansi tersebut juga menjadi perhatian masyarakat mengingat badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
Sementara itu, hingga laporan ini diterbitkan, manajemen PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE) maupun Humas PT Pertamina EP juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini agar informasi yang tersaji tetap berimbang, akurat, dan akuntabel.
Oleh: M. Zainuddin




