LAMPUNG SELATAN, Lingkaralam.com – Seorang warga bernama Nofan Diansyah (37) diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan Jalan Dermaga Bom Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (24/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian wajah setelah diduga dipukul menggunakan botol keras.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Lampung Selatan, kejadian bermula saat korban sedang berbincang di lokasi. Kemudian datang seseorang berinisial Ayung bersama rekannya.
Tanpa didahului percakapan, pelaku diduga langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Botol keras disebut digunakan untuk memukul bagian wajah dan pipi kiri korban sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.
Korban yang tidak melakukan perlawanan kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan pada Kamis dini hari (25/6/2026) sekitar pukul 00.59 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/302/VI/2026/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Atas peristiwa itu, kasus dugaan penganiayaan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian. Perkara tersebut diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan guna mengungkap motif kejadian serta melakukan langkah hukum terhadap pihak yang terlibat.(Nzr/im).




