JILID 2
Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Setelah penertiban sejumlah tower telekomunikasi, perhatian kini bergeser pada konsistensi pengawasan terhadap bangunan usaha lainnya.
Pertanyaannya, apakah Pemkab Tuban memiliki data seluruh bangunan usaha, baik yang telah memiliki PBG dan SLF, masih berproses, maupun yang belum memenuhi ketentuan? Jika data tersedia, apakah objek tersebut pernah diperiksa secara aktif di lapangan?
Siapa Mengawasi?
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG, SLF, pendataan dan pengawasan. Sementara UU Nomor 30 Tahun 2014 menekankan asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, pengawasan semestinya tidak hanya bergerak setelah ada laporan. Pemerintah perlu memiliki pemetaan objek dan mekanisme pemeriksaan yang jelas.
DPMPTSP berkaitan dengan status perizinan, perangkat teknis/PUPR dan tata ruang menyangkut aspek teknis serta kesesuaian lokasi, sedangkan Satpol PP/Damkar menjalankan fungsi penegakan sesuai kewenangannya. Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal.
Pengusaha Tower : Selama Ini Tower dan Tower
Pihak pengusaha/provider tower sebelumnya mempertanyakan konsistensi tersebut. Mereka mengaku selama ini lebih sering mengetahui penertiban menyasar tower, sementara penindakan terhadap bangunan usaha karena persoalan perizinan tidak pernah terdengar.
“Selama ini tower dan tower yang ditertibkan. Kalau bangunan usaha yang ditindak karena persoalan izin, kami belum pernah mendengar,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha tidak keberatan terhadap aturan. Namun, standar pengawasan dan penindakan diharapkan berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha.
Pengamat : Jangan Hanya Menunggu Aduan
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah semestinya memiliki basis data dan mekanisme pengawasan aktif.
“Kalau pengawasan berjalan, seharusnya ada pemetaan objek, pemeriksaan berkala dan tindak lanjut. Jangan hanya bergerak setelah ada laporan,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Perbedaan bentuk sanksi dapat bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Namun, standar pengawasannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat bangunan yang bermasalah tetapi tidak ditindak, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan pertimbangannya. Data menjadi penting untuk memastikan tidak ada perbedaan perlakuan.
Pemkab Harus Membuktikan Konsistensi
Pemkab Tuban perlu membuka data mengenai bangunan usaha yang telah diawasi, status PBG/SLF, hasil pemeriksaan serta tindak lanjutnya.
Jika data ada, buka. Jika pernah diperiksa, tunjukkan hasilnya. Jika ditemukan pelanggaran tetapi tidak ditindak, jelaskan dasar dan alasannya.
Dengan demikian, publik dapat melihat bahwa pengawasan berjalan berdasarkan ketentuan dan tingkat pelanggaran, bukan semata-mata karena jenis usaha atau adanya laporan.
Media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pemkab Tuban, DPMPTSP, perangkat teknis/PUPR, tata ruang, Satpol PP/Damkar serta pihak terkait lainnya.
- Oleh : M. Zainuddin




