Jumat, Juni 26, 2026
spot_img

Restorative Justice, Mediasi Harus Menjadi Ruang Keadilan Bukan Tekanan

TUBAN, Lingkaralam.com – Penyelesaian sebuah persoalan hukum di tengah masyarakat tidak selalu harus berakhir pada proses pidana yang panjang. Dalam sejumlah perkara, pendekatan dialog, musyawarah, dan pemulihan dapat menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan yang lebih berimbang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mendorong jajaran kepolisian untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam menangani persoalan sosial dan perkara tertentu. Pendekatan ini menempatkan pemulihan, tanggung jawab, serta penyelesaian yang adil sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Penerapan keadilan restoratif di lingkungan kepolisian juga memiliki dasar aturan, salah satunya melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut menjadi pedoman agar penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif tetap berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Dalam prinsip Restorative Justice, penyelesaian perkara tidak hanya melihat aspek peristiwa hukum, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta terciptanya hubungan sosial yang lebih baik.

Semangat tersebut menjadi relevan ketika persoalan utang piutang yang bermula dari hubungan perdata berkembang menjadi laporan dugaan kekerasan di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Perkara yang terjadi pekan lalu tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pemukulan dengan kondisi korban mengalami luka ringan. Dalam proses penyelesaian, dilakukan mediasi di Polsek Rengel Kabupaten Tuban.

Dalam proses tersebut, muncul pembahasan mengenai kompensasi yang disebut mencapai Rp25 juta, kemudian berkembang hingga disebut tercapai kesepakatan pada angka Rp13 juta.

Perbedaan pandangan mengenai proses dan besaran penyelesaian menjadi hal yang perlu dilihat secara objektif. Sebab, dalam konsep keadilan restoratif, kualitas penyelesaian tidak hanya diukur dari adanya kesepakatan, tetapi juga bagaimana proses tersebut berlangsung secara terbuka dan tanpa tekanan.

Mediasi harus menjadi ruang yang memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pendapat, memahami konsekuensi, serta mengambil keputusan secara sadar.

Apabila muncul pertanyaan mengenai tahapan maupun dinamika dalam proses mediasi, maka klarifikasi menjadi bagian penting untuk menjaga marwah penyelesaian perkara dan kepercayaan masyarakat.

Lingkaralam.com memandang bahwa Restorative Justice merupakan upaya menghadirkan hukum yang lebih humanis. Namun, pendekatan tersebut harus tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.

Sebab, tujuan akhir dari hukum bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi menghadirkan keadilan yang dapat diterima semua pihak.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!