Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

Petani Kekurangan Pupuk, Bupati Tuban dan APH Didesak Telusuri Dugaan Peredaran ke Luar Wilayah (Jilid 3) 

LIPUTAN INVESTIGASI

TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan pupuk bersubsidi di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, memasuki persoalan yang lebih serius. Di tengah keluhan petani yang kesulitan memperoleh pupuk, muncul dugaan pupuk subsidi justru berulang kali diedarkan ke luar wilayah.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut pengeluaran pupuk dari Parengan diduga berlangsung beberapa kali dalam sepekan. Pola dan jumlahnya masih perlu diverifikasi melalui data penebusan, stok kios, serta penelusuran pergerakan pupuk.

Kondisi itu membuat warga resah. Sebab, sebagian petani Parengan masih mengaku kekurangan pupuk dan terpaksa mencari tambahan dengan harga lebih tinggi.

Petani Terjepit

Keresahan semakin besar karena terdapat petani yang mengaku sudah mengajukan kebutuhan melalui RDKK, tetapi belum memperoleh alokasi pupuk subsidi.

Di sisi lain, muncul informasi mengenai data RDKK yang diduga sudah tidak sesuai dengan kondisi penerima. Ada nama yang disebut telah meninggal dunia atau tidak lagi menguasai lahan, tetapi masih tercantum dalam data.

Jika benar, kondisi tersebut menunjukkan persoalan pada pemutakhiran data.

Petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru berpotensi tersisih ketika alokasi masih melekat pada data yang tidak lagi mencerminkan kondisi lapangan.

Masalah di Tingkat Kelompok Tani

Kelompok tani menjadi salah satu titik penting dalam rantai pendataan. Ketidakakuratan RDKK dapat menyebabkan alokasi tidak sesuai dengan kebutuhan riil.

Persoalannya dapat berupa data petani yang sudah tidak aktif, perubahan kepemilikan lahan, petani yang belum masuk alokasi, maupun pembagian yang tidak sesuai dengan luas garapan.

Karena itu, RDKK seharusnya tidak diperlakukan sebagai data yang selesai setelah disusun. Data perlu diperbarui dan diverifikasi secara berkala.

Kios Juga Menjadi Titik Pengawasan

Di tingkat kios pengecer, pengawasan perlu mencakup harga, stok, transaksi dan penerima. Dugaan pupuk subsidi keluar wilayah juga perlu ditelusuri dari titik ini.

Jika pupuk yang masuk ke kios berbeda dengan jumlah yang tercatat ditebus, atau terdapat transaksi atas nama penerima yang tidak sesuai kondisi faktual, perbedaan tersebut perlu dijelaskan.

Demikian pula apabila pupuk subsidi diduga dijual kepada pihak di luar wilayah penugasan atau kepada pihak yang tidak berhak.

Pengawasan Tak Cukup di Atas Kertas

Persoalan distribusi pupuk tidak cukup diselesaikan dengan menunjukkan data RDKK atau transaksi digital.

Intensitas pengawasan di lapangan perlu diperkuat.

Petugas perlu memastikan penerima masih hidup, masih menggarap lahan, sesuai komoditas dan alokasi, serta benar-benar menerima pupuk yang tercatat dalam sistem.

Pengawasan juga harus mengikuti pupuk setelah keluar dari kios: berapa yang masuk, berapa yang ditebus, siapa penerimanya, berapa sisanya, dan ke mana pupuk tersebut bergerak.

Dengan kata lain, ‘data harus bertemu dengan fakta lapangan’.

Regulasi Sudah Menempatkan Pengawasan sebagai Bagian Penting

Tata kelola pupuk bersubsidi saat ini mengacu pada Perpres Nomor 6 Tahun 2025, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025. Regulasi tersebut menempatkan ketepatan jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu dan penerima sebagai sasaran tata kelola pupuk bersubsidi.

Pelaksanaannya diatur melalui Permentan Nomor 15 Tahun 2025, yang kemudian diubah dengan Permentan Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut antara lain mencakup pengadaan dan penyaluran, pembinaan, pengawasan, evaluasi serta sanksi.

Artinya, pengawasan bukan sekadar tambahan administratif. Ia merupakan bagian dari tata kelola pupuk bersubsidi.

Bupati dan APH Diminta Turun

Petani berharap Bupati Tuban bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) melakukan monitoring secara lebih intensif di Parengan.

Pemeriksaan perlu dilakukan dari hulu hingga hilir: RDKK, kelompok tani, kios, distributor, transaksi penebusan, stok, hingga ruang edar pupuk.

Data penerima juga perlu dicocokkan dengan data kependudukan dan kondisi lahan. Jika terdapat nama yang sudah meninggal atau tidak lagi memiliki lahan tetapi masih memperoleh alokasi, perlu diketahui bagaimana data tersebut tetap dapat bertahan dalam sistem.

Seorang warga meminta pemerintah tidak hanya menunggu laporan.

“Jangan hanya melihat data di atas kertas. Turun ke bawah dan lihat kondisi petani sebenarnya. Banyak yang membutuhkan pupuk,” ujarnya, Senin (19/8/2026).

Warga juga meminta pemerintah menindak pihak yang terbukti memanfaatkan celah data atau distribusi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Sebab, ketika pupuk subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi petani justru diduga keluar wilayah, sementara petani setempat masih kesulitan mendapatkannya, “persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Yang dipertaruhkan adalah tepat sasaran atau tidaknya subsidi negara,” tutup ia.(Bersambung)

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!